Ahmad Dhani Dipidanakan Karena Terjerat Kasus Ujaran Kebencian Dengan Pasal 28 UU ITE
Indoharian – Ahmad Dhani Dipidanakan terkait dengan kasus ujaran kebencian dengan pasal 28 UU ITE, kini ia sedang dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan akan diproses karena kasus ujaran kebencian.
Semua berkas Ahmad Dhani yang diduga mengujarkan kebencian telah lengkap.
Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto yang merupakan seorang Kapolres Jakarta Selatan membenarkan bahwa Ahmad Dhani meskipun status tersangka sudah diberikan kepadanya pada bulan November 2017 yang lalu.
“Alasan pihak kepolisian tidak menahannya karena pihak polisi memerlukan ahli forensik dikantor yang lain, sehingga proses penahanan batal dan tersangka pun dinyatakan tak ditahan,” ungkap Mardiaz
Polisi juga memandang Ahmad Dhani yang selalu bertanggung jawab atas kasusnya ini, dia juga selalu datang ketika dipanggil oleh Kejaksaan Negeri, saat dia tidak bisa hadir dia juga memberitahukan alasan jika ia tak bisa hadir.
Selain membawa Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri, polisi juga akan menyerahkan bukti kepada jaksa penuntut umum.
Barang bukti itu ialah Screenshoot akun Twitter dengan nama Ahmad Dhani Prasetyo, satu buah email beserta dengan passwordnya, satu buah sim card hp, satu buah akun Twitter dengan nama ADP dan satu unit HP.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Tamu Istimewah Indonesian Idol 2018, Saat Spekta 6 |
Inilah Nama Baru GT Radial, Ban Dari PT Gajah Tunggal Tbk |
Terlilit Hutang, Wanita Ini Jadi Korban Gantung Diri |
Ahmad Dhani dilaporkan oleh seorang Relawan Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih akrab disapa Ahok, gara-gara postingan yang bersifat sara di akun sosial Twitter.
Dalam postingan itu, Ahmad Dhani memposting’ siapapun yang mendukung penista agama adalah orang yang bajingan dan perlu diludahi.
Ahmad Dhani Dipidanakan karena terkait dengan kasus ujaran kebencian dengan pasal 28 UU ITE.
Begini bunyi pasal itu.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Diskriminasi) khususnya di Pasal 4 dan Pasal 16 elemen utamanya adalah “kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis” atau “kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis”. Sedangkan KUHP umumnya digunakan pasal-pasal penyebar kebencian terhadap golongan/agama 156, 156 a dan 157.
Sedangkan jika menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya pasal 28 ayat (2) juga mememiliki unsur penting yakni “menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).” Berbeda dengan UU Diskriminasi, UU ITE menggunakan unsur SARA yang diterjemahkan dengan “suku, agama, ras, dan antargolongan” ini menunjukkan bahwa muatannya lebih luas lingkupnya di banding UU Diskriminasi. Karena tidak hanya mengatur etnas dan ras namun ada unsur kejahatan dalam frase “agama dan antar golongan”, yang tidak ada dalam UU Diskriminiasi tersebut.
Karena pasal 28 ayat (2) ITE merupakan pasal paling kuat bagi tindak pidana penyebaran kebencian di dunia maya di banding pasal-pasal pidana lainnya. Maka tren penggunaan pasal 28 ayat (2) ITE ditahun-tahun mendatang pasti lebih meningkat, ini karena elemennya lebih luas, dengan ancaman pidana yang lebih berat dan secara spesifik mudah menyasar penyebar kebencian berbasis SARA di dunia maya, dibanding UU lainnya.
Itu lah pasal yang membuat Ahmad Dhani Dipidanakan terkait kasus ujaran kebencian.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Ahmad Dhani Dipidanakan Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video