Aib Bejat Ayah Perkosa Anak Kandung Di Sukabumi

101 views
Mantratoto

Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung Di Sukabumi Diungkap Oleh Menantu Saat Sang Istri Hamil

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Aib Bejat Ayah Perkosa Anak Kandung Di Sukabumi

Indoharian – Entah setan mana yang merasuki pikiran seorang Ayah Perkosa Anak Kandung, pria berinisial S (46) asal Kabupaten Sukabumi hingga yang secara tega memperkosa anak kandungnya sendiri sebanyak 11 kali hingga putrinya itu hamil 5 bulan. Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengungkapkan bahwa korban adalah anak ke 4 dari 7 bersaudara. Peristiwa tragis itu dialami oleh korban yang berusia 19 tahun itu sejak bulan September 2022 silam hingga bulan April 2023. Diketahui, istri atau ibu korban bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri.

“Tersangka yang merupakan ayah kandung dari korban, korban merupakan anak ke empat. Peristiwa tersebut terjadi kurang lebih 11 kali. Lokasi perbuatan itu dilakukan di sejumlah lokasi mulai dari pemandian umum, curug, di rumah tersangka dan saung kebun,” ungkap Maruly, didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo dan Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti, Kamis (1/6/2023).

Peristiwa Ayah Perkosa Anak Kandung itu bermula pada bulan September 2022 lalu, saat itu korban diminta oleh tersangka untuk mengantarkan kopi. Tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban. “Awalnya tersangka meminta korban untuk mengantarkan minuman kopi, setelah itu tersangka mengancam dengan menggunakan benda tajam agar korban mau untuk melakukan hubungan suami istri dengannya,” jelas Maruly.

Perbuatan itu dilakukan berulang hingga sebanyak 11 kali, kepada polisi pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena yang tidak mampu menahan nafsunya. “Istrinya menjadi TKW keluar negeri, alasan pelaku ini melakukan asusila kepada anaknya karena nafsu bejat mungkin yang tidak tersalurkan sehingga disalurkan kepada anak kandungnya sendiri,” ujar Maruly.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Miris! Istri Korban KDRT Jadi Tersangka, Ini Kata Hotman Paris
Viral Dildo Bekas Pakai Dijual Kembali, Kok Bisa?
Heboh Wabah Narkoba Black Mamba di Inggris

Korban kemudian hamil, pelaku yang menjadi kebingungan kemudian menikahkan putrinya itu. Saat itulah aib tersangka bisa terungkap, suami korban mengetahui istrinya dalam keadaan hamil dengan usia kandungan sudah 5 bulan.

“Tersangka menikahkan korban dengan seorang laki-laki pada bulan Mei suami korban mengetahui bahwa korban dalam keadaan hamil lima bulan, akhirnya suami korban meminta korban untuk mau melapor ke polisi,” ungkap Maruly.

“Pelaku saat ini sudah diamankan dan dalam proses penyidikan oleh unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dan dilakukan penahanan,” sambung Maruly. Akibat perbuatannya, pelaku Ayah Perkosa Anak Kandung diancam pasal 46 junto pasal 8 huruf a, UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. “Selain itu pelaku juga kita jerat dengan pasal 285 KUHPidana dan pasal 289 KUHpidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” ujar Maruly.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply