Seorang Pria Bawa-Perkosa ABG Di Hotel Dengan Modus Memacari Beri Rp 150 Ribu
Indoharian – Seorang Pria Bawa-Perkosa ABG, pria bernama Ida Komang Darma Yasa alias IKD harus berurusan dengan pihak polisi lantaran telah memperkosa seorang siswi SMP berusia 14 tahun di Kabupaten Buleleng, Bali. Pria asal Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng, itu terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan modus Pria Bawa-Perkosa ABG dalam melakukan aksi bejatnya itu adalah dengan memacari korban. Yasa dan korban telah berpacaran selama hampir satu tahun. Selain berpacaran, Yasa juga menjanjikan korban sejumlah uang jika mau untuk bertemu.
“Antara korban dan tersangka memiliki hubungan berpacaran sejak setahun lamanya. Selain itu modusnya juga adalah bujuk rayu, memberikan uang sebesar Rp 150 ribu,” ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, hari Selasa (29/8/2023).
Picha menyebut Yasa telah menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali. Perbuatannya tersebut dilakukan sebanyak enam kali di rumah nenek korban dan satu kali di hotel kawasan Lovina.
Perbuatan itu akhirnya bisa terungkap saat orang tua korban melapor ke polisi karena korban tidak masuk ke sekolah dengan alasan sakit. Usut punya usut Yasa dan korban ternyata sudah melakukan janjian.
Yasa menjemput korban pada saat berangkat ke sekolah. Kemudian korban diajak menuju ke hotel dan diperkosa oleh pria paruh baya itu. Yasa akhirnya ditangkap pada saat mengembalikan korban ke sekolah sore harinya.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Viral Skandal Miss Hong Kong Orang Tua Buronan |
Viral Aksi Parodi Teks Proklamasi Membuat Geram |
Viral Agnez Mo Urus KTP Sendiri Ke Kelurahan |
“Korban dijemput oleh tersangka saat berangkat sekolah dan dibawa ke sebuah hotel. Kejadiannya pada tanggal 24 Agustus 2023,” jelasnya.
Yasa kini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Buleleng sejak hari Jumat (25/8/2023). Yasa dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Sebelumnya, seorang pria paruh baya berinisial IKD dibekuk oleh polisi lantaran diduga telah memerkosa seorang siswi SMP berusia 14 tahun. Pria berusia 52 tahun itu melakukan aksi bejatnya di sebuah hotel di kawasan Lovina, Buleleng, Bali.
Kanit IV Unit PPA Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra menjelaskan aksi bejat Pria Bawa-Perkosa ABG terungkap dari kecurigaan dari pihak orang tua korban. Orang tua korban saat itu merasa curiga dengan anaknya yang tidak masuk sekolah dengan alasan sakit. Padahal, dari rumah anak
baru gede (ABG) itu diketahui telah berangkat menuju ke sekolah. “Korban ini mengirimkan surat sakit ke sekolah,” ujar Yulio saat dikonfirmasi oleh wartawan, hari Senin (28/8/2023).
sumber : detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru