Akan Dipidana Seumur Hidup, Pejabat Lindungi Djoko Tjandra?

477 views
Mantratoto

Pejabat Lindungi Djoko Tjandra Dari Kasus Korupsi Dan Sempat Kabur Ke Malaysia

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Pejabat Lindungi Djoko Tjandra

INDOHARIAN.COM – Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan pemerintah tak main-main saat menyeret Djoko Tjandra bersama dengan kroninya ke depan hukum. Pejabat lindungi Djoko Tjandra dan dirinya mengatakan, petugas penegak hukum segera menelisik siapa pun yang ikut serta dalam skandal terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali tersebut.

”Tahun 2009 kita telah dikerjai oleh mafia hukum, karena Djoko Tjandra dapat tahu segera divonis 2 tahun serta lari sebelum hakim mengetokkan palu. Pejabat lindungi Djoko Tjandra dan siapa yang memberi karpet kepada dia ketika itu sampai dapat kabur sebelum hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia tersebut telah lama terdapat, perlu kesadaran kolektif,” terang Mahfud pada akun Twitternya, pada haro Sabtu (1/8/2020).

Saat ini Djoko Tjandra berhasil diseret Bareskrim Polri dari Kuala Lumpur, Malaysia. Djoko Tjandra telah ditahan pada Rumah Tahanan cabang Salemba pada Bareskrim Polri. Djoko Tjandra akan ditahan selama 2 tahun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sama seperti tuntutan yang harus dijalaninya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kesalahan memasak daging
Andrea Pirlo latih Juventus
bocah SD korban tawuran

Mahfud memastikan, hukuman Djoko Tjandra dapat lebih besar bila nantinya ditemukan terdapatnya tindak pidana lain yang dilakukan Djoko Tjandra. Djoko Tjandra sengaja ditahan pada Rutan Bareskrim untuk memudahkan Polri menelusuri pidana lain.

”Djoko Tjandra tak hanya harus menghuni penjara dalam waktu selama 2 tahun saja. Sebab tingkahnya dia tak dapat diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama,” terang Mahfud.

Dugaan Pidana Lain

Dia mengatakan bahwa terdapat, dugaan tindakan Djoko Tjandra yang dapat di pidana ialah penggunaan surat palsu serta terdapat dugaan suap kepada pejabat pada dalam pemerintah yang membantu memuluskan Djoko Tjandra dalam kegiatannya ketika keluar masuk Tanah Air.

”Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu tersebut dan penyuapan terhadap pejabat yang telah melindunginya. Pejabat lindungi Djoko Tjandra pun harus siap untuk di pidanakan. Kita harus kawal yang satu ini,” tutup Mahfud saat memberikan keterangan.

Sumber: Liputan6.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Pejabat Lindungi Djoko Tjandra Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply