Akhir Dari Drama Surat Palsu Djoko Tjandra

406 views
Mantratoto

Drama Surat Palsu Djoko Tjandra Yang Bisa Menghapus Namanya Dari Daftar Buron Interpol

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, Surat Palsu Djoko Tjandra

Indoharian – Akhir Dari Drama Surat Palsu Djoko Tjandra

INDOHARIAN – Drama kasus Surat Palsu Djoko Tjandra bikin geger penegakan hukum di Indonesia. Ia bisa menghapus namanya dari daftar buron Interpol, masuk ke Indonesia, setelah membuat e-KTP hingga mendaftar perkara peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Polisi bintang dua hingga jaksa terseret.

Kasus Surat Palsu Djoko Tjandra bermula saat patgulipat makelar kasus (markus) itu terbongkar pada tahun 2020. Djoko, yang masih berstatus buron, bisa melenggang ke Jakarta, membuat e-KTP, dan mendaftar PK ke PN Jaksel. Akal bulus Djoko dibantu oleh seorang Brigjen Prasetijo Utomo dan berserta pengacara Anita Kolopaking.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Satgas Covid Apresiasi Nakes
1.934 ODGJ Terinfeksi Covid-19
Vonis Mati Mafia Sabu

Belakangan juga terbukti Djoko melakukan permohonan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi yang membelitnya. Kasus ini melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.

Nah, untuk memuluskan aksinya di atas, Djoko juga menyuap aparat untuk namanya di red notice hilang. Pihak yang disuap adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Serag markus juga ikut terseret, yaitu Tommy Sumardi.

Nah, berikut ini adalah perjalanan kasus Djoko Tjandra di kasus surat palsu yang sudah dirangkum, Senin (5/7/2021):

12 Juni 2009
MA menjatuhkan hukuman terhadap Djoko dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali. MA juga memerintahkan dana yang tersimpan dalam rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

20 Juni 2009
Djoko Tjandra saat hendak dieksekusi, tetapi tidak ada di rumahnya. Ia ternyata sudah kabur melalui Papua Nugini.

November 2019
Djoko Tjandra berkenalan Anita di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Djoko ingin menggunakan jasa Anita sebagai kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkaranya ke PN Jaksel. Yaitu pada hukuman 2 tahun penjara di kasus korupsi Rp 500 miliar.

19 November 2019
Dibuatlah surat kuasa khusus dari Djoko ke Anita untuk mengurus persoalan PK.

April 2020
Anita langsung mendaftarkan permohonan PK itu di PN Jaksel tapi ditolak karena Djoko wajib datang sendiri. Maka, Djoko Tjandra meminta Anita Kolopaking mengatur segala urusannya, termasuk mengatur kedatangan dan segala sesuatu di Jakarta dan juga segala urusan penjemputan dan pengantaran di Indonesia yang rencananya melalui Bandara Supadio, Pontianak.

Joko lalu meminta Anita menghubungi Tommy Sumardi karena ia meyakini Tommy dapat membantu hal tersebut. Tommy yang sudah kenal Brigjen Pol Prasetijo mengenalkan Anita dengan jenderal bintang satu itu dengan maksud agar Anita mempresentasikan kedudukan hukum Joko Tjandra selaku kliennya.

29 April 2020
Anita bertemu dengan Prasetijo selaku Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo 3, yang saat itu Anita mempresentasikan sekaligus langsung mendiskusikan persoalan hukum. Dan hal ini semakin meyakini jika Joko Tjandra akan difasilitasi dan dibantu dalam menghadapi permasalahan.

24 Mei 2020
Doko Tjandra juga menghubungi Anita dan mengatakan ingin ke Indonesia. Anita lalu langsung menghubungi Brigjen Pol Prasetijo agar ada anggota Polri yang ikut mengawal kedatangan, apalagi memang dibutuhkan sejumlah dokumen untuk mendukung kedatangannya tersebut.

Djoko Tjandra pun direncanakan masuk ke Indonesia melalui Bandara Supadio di Pontianak lalu menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta menggunakan pesawat sewaan.

Untuk kepentingan itu, dibuatlah surat palsu untuk penggunaan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

6 Juni 2020
Prasetijo menjemput Djoko Tjandra dengan pesawat sewaan untuk kembali ke Indonesia melalui Bandara Supadio di Pontianak lalu menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta bersama Anita Kolopaking.

Di Jakarta, Anita langsung bergegas membuat e-KTP Kantor Lurah Grogol Selatan, mendaftar PK di PN Jaksel dan kembali lagi ke Malaysia lewat Pontianak. Hebatnya, Djoko yang kala itu masih berstatus koruptor buron melenggang bebas.

Belakangan, akal gila dari Djoko yang dibantu komplotannya terbongkar.

30 Juli 2020
Djoko Tjandra tertangkap di Malaysia dan dibawa pulang ke Indonesia. Dengan tangan terborgol, koruptor Djoko Tjandra digelandang ke tahanan. Djoko dkk harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

22 Desember 2020
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan alias Djoko Tjandra dengan pidana 2,5 tahun penjara atas kasus pemalsuan sejumlah surat, yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Djoko Tjandra dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut bersama sejumlah pihak.

“Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata hakim ketua Muhammad Sirat.

Putusan di atas dikuatkan di tingkat banding.

4 Juli 2021
MA melansir menolak kasasi Djoko Tjandra di kasus surat palsu. Duduk sebagai ketua majelis Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Hidayat Manao dan Soesilo.

“Menolak kasasi jaksa penuntut umum dan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan Bin Tjandra Kusuma,” demikian lansir website MA. Dengan ditolaknya kasasi jaksa dan Djoko Tjandra, maka putusan PN Jaktim di kasus itu menjadi berkekuatan hukum tetap.

Berikut daftar hukuman Djoko Tjandra dkk:

1.Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. Djoko juga harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.
2.Jaksa Pinangki, awalnya dihukum 10 tahun penjara tapi disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara.
3.Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara.
4.Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara.
5.Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.
6.Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.

Itulah semua drama dari kasus Surat Palsu Djoko Tjandra yang berhasil dirangkum.

Sumber : DetikNews

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Surat Palsu Djoko Tjandra Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply