Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara Oleh Hakim PN Jombang
Indoharian – Akhirnya Pengadilan Negri Jombang memutuskan sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus kecelakaan maut yang telah menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi awal bulan November 2021 lalu di Jalan Tol Jombang yang telah sampai pada tahap putusan akhir. Sidang putusan dengan terdakwa sopir Vanessa yang bernama lengkap Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya yang berusia 24 tahun digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, pada hari Senin tanggal 11/4/2022 siang hari.
Dalam hasil sidang putusan akhir tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang memvonis Tubagus Muhammad Joddy selama lima tahun penjara. Ia dinilai telah melanggar Undang-undang akan Lalu lintas yang akhirnya menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Joddy Pramas Setya Sopir Vanessa Angel Divonis dengan pidana penjara selama lima tahun dan dengan sejumlah uang sebesar 10 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” kata Hakim Bambang.
Sidang tersebut digelar di ruangan Kusuma Atmadja, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan serta hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman. Sementara Tubagus Joddy yang mengikuti sidang dari Lapas kelas II B Jombang.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Kebakaran Basement Apartemen Bassura Yang Menghanguskan 20 Mobil |
NGERI !! Toko Emas Dirampok |
Model Terbaru Luminor Panerai, Jam Tangan Sultan Seharga Rp 1,2 miliar |
1. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan atas pencabutan SIM Milik Tubagus Muhammad Joddy
Selain itu, terdakwa Joddy yang berasal dari Bogor, Jawa Barat tersebut juga dijatuhi hukuman tambahan berupa atas pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya atas nama Tubagus Muhammad Joddy. “Menjatuhkan pidana tambahan yang berupa pencabutan atas SIM A yang dikeluarkan Polda Metro Jaya atas nama Tubagus Joddy untuk selama dua tahun,” katanya.
2. Vonis Tubagus Muhammad Joddy yang lebih ringan dari tuntutan jaksa
Vonis akhir hakim lima tahun penjara tersebut yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jombang. Pada sidang agenda tuntutan pada hari Kamis (18/3/2022) lalu, JPU menuntut Joddy dengan hukuman penjara yang selama 7 tahun. Jaksa menilai, Tubagus Muhammad Joddy terbukti melakukan tindak pidana yang
sebagaimana telah diatur dan diancam dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski vonis hukuman Joddy lebih ringan dari tuntutan Jaksa, Terdakwa Joddy mengaku akan pikir-pikir dulu sebelum mengajukan banding atas vonis tersebut. “Masih pikir-pikir yang mulia,” kata Joddy dalam menjawab pertanyaan Majelis Hakim. Begitupun juga kuasa hukumnya dan Jaksa juga menyatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut. Hakim juga menetapkan kalau masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidananya yang dijatuhkan dalam menetapkan terdakwa tetap ditahan. Majelis juga menetapkan bahwa barang bukti berupa 1 unit kendaraan Pajero akan dihibahkan kepada Gala Sky melalui ahli warisnya. “Kartu e-Tol, iPhone, juga dikembalikan kepada terdakwa Tubagus Joddy, kartu SIM A juga telah dikembalikan kepada institusi Polri,” ujar Bambang.
3. Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara atas Kecelakaan yang terjadi pada tanggal 4 November 2021 lalu Artis Vanessa Angel dan juga suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal tersebut di jalan Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang. Mobil Pajero yang bernopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan serta asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) hanya mengalami luka dan nyatakan selamat.
Sumber : line
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com