Akibat Mencoba Menipu Warga, Pria Asal Kendal Berinisial N Ditahan Polisi
IndoHarian – Seorang pria bernama N (69) mengaku bisa mengubah uang palsu jadi uang asli. Warga yang curiga atas ulah N melaporkan pria asal Ngampel, Kendal, Jawa Tengah ini ke polisi. Di depan petugas polisi, N mengaku dirinya masuk dalam kelompok pegedar uang palsu. Akibat mencoba menipu warga
Ia bertugas menukar uang palsu menjadi uang asli. Caranya, dengan menyimpan uang palsu tersebut selama dua hari. Lalu uang yang disimpan itu dikasih doa.
“Insya Allah, uang palsu itu setelah dua hari bisa menjadi uang asli,” kata N, Sabtu (09/03/2019). N menambahkan sebelumnya ia belum pernah melakukan pekerjaan yang menipu orang seperti itu. Dirinya tertarik mencoba melakukan pekerjaan itu karena coba-coba. Akibat mencoba menipu warga
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Usai Kencan 1 Jam, Bukan Enak Malah Diberi Tip Uang Palsu |
Polsek Medan Sita Uang Palsu RP 50 Juta |
Seorang Pelajar Cetak Uang Palsu, Katanya Terinspirasi Dari Youtube |
N diduga telah bersekongkol dengan I (23), S (51), JY(53), ketiganya warga Semarang, untuk mengedarkan uang palsu.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugroho saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Sabtu, mengatakan pihaknya berhasil menangkap para pelaku karena laporan dari warga.
“Ada warga yang melaporkan ke kami bahwa N menyimpan uang palsu. Lalu kami tangkap dan melakukan pengembangan, ”ujarnya.
Dari pengembangan kasus tersebut, tambah Nanung, pihaknya berhasil meringkus I, S, dan JY di rumah masing-masing. Setelah semuanya dimintai keterangan dikantor polisi, ternyata uang yang disimpan di rumah N berasal dari I.
Menurut pengakuan I, ia disuruh S untuk mengantarkan uang palsu itu ke N yang dikatakan bisa mengubah uang palsu itu menjadi asli. “JY kami tangkap karena ia juga menyimpan uang palsu,” katanya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita pecahan uang palsu Rp 100.000 sebanyak 377 lembar dan uang Rp 50.000 sebanyak empat lembar.
Akibat perbuatannya, N dan teman-temannya diancam UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang. “Dengan hukuman penjara selama lamanya 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Akibat mencoba menipu warga
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian kriminal news Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com