Aksi Keji Deni Yang Mutilasi Wanita PNS Di Vonis Mati

164 views
Mantratoto

Aksi Keji Deni Prianto, Pelaku Pembunuhan Dan Mutilasi Komsatun Wachidah, PNS Kemenag Bandung Divonis Mati Di PN Banyumas

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Aksi Keji Deni Yang Mutilasi Wanita PNS Di Vonis Mati

IndoHarian – Aksi Keji Deni Prianto yang mutilsi wanita PNS Bandung hanya bisa tertunduk lesu dan menangis ketika hakim ketua Abdullah Mahrus membacakan surat putusan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, hari Kamis (2/1/2020). Deni yang merupakan pelaku pembunuhan Komsatun Wachidah (51), PNS Kemenag Bandung, dijatuhi vonis hukuman mati karena perbuatannya. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deni Prianto alias Goparin, oleh karena itu dengan pidana mati,” kata hakim ketua Abdullah Mahrus yang dilansir oleh wartawan.

Aksi Keji Deni yang harus bertanggung jawab atas aksi sadisnya terhadap Komsatun. Pria tersebut memang menjadi aktor utama di balik kasus tersebut. Komsatun dibunuh pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2019 di sebuah kontrakan kecil di belakang tempat futsal BSD di Jalan Rancamekar, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, dengan cara dipukul dengan mengunakan martil dan tubuhnya dimutilasi menjadi beberapa bagian.

Demi menghilangkan jejak, pria tersebut lantas membakar bagian tubuh Komsatun dan dibuang di dua tempat yaitu di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas, Jawa Tengah dan Sempor, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Di dalam persidangan, pria tersebut terbukti bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana, kemudian Pasal 181 KUHP dan Pasal 362 KUHP. Vonis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pria tersebut dengan hukuman mati. Abdullah menilai hal yang memberatkan yaitu karena perbuatan pria tersebut yang terbilang keji dan membuat perasaan sedih keluarga korban. Selain itu pria tersebut juga merupakan residivis dalam masa bebas bersyarat. Hakim juga menilai tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatannya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Mahasiswi UPH Dianiaya Pacar, Ini Kata KemenPPA
Selebgram Bengkulu Live Bugil Ditangkap Polisi
Siasat Ery, Pelaku Tabrak Lari Buang Korban Di Depok

“Keputusan sudah dibacakan, terdakwa mempunyai hak yang sama untuk mengajukan banding atau pikir pikir selama tiga hari setelah keputusan tersebut dibacakan ataupun menerima keputusan ini,” jelas Abdullah. Usai persidangan penasihat hukum terdakwa yang bernama Waslam Makhsid mengatakan dalam persidangan tadi pihaknya sempat menanyakan kepada pria tersebut apakah akan menerima hasil keputusan atau akan pikir-pikir.

“Memang di awal persidangan kami sudah menanyakan kepada terdakwa Deni mau menerima atau pikir-pikir. Tapi masih ada waktu tiga hari untuk pikir-pikir. Untuk putusan ini tergantung pria tersebut, apakah mau menerima atau pikir-pikir,” ucap Waslam.

Kasus ini terbongkar seusai seorang warga yang menemukan tengkorak manusia dalam kondisi gosong di Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas, Jawa Tengah, hari Senin 8 Juli 2019. Dari temuan ini, akhirnya Deni bisa ditangkap.

Pada awalnya, Deni dan Komsatun berkenalan di media sosial. Pria tersebut sengaja mengedit profil dan fotonya agar bisa untuk menggaet hati Komsatun. Saat itu Komsatun yang terpikat dan keduanya menjalin hubungan hingga akhirnya bertemu di Bandung. Sejak awal, rupanya Aksi Keji Deni sudah memiliki niat jahat dan sengaja untuk mendekati Komsatun karena tergiur ingin menguasai harta korbannya. Hingga kejadian pembunuhan itu terjadi. Deni menghabisi dan memutilasi Komsatun seorang diri. Usai membuang tubuh Komsatun, pria tersebut kemudian menjual mobil Daihatsu Terios milik korban di sebuah dieler di Purwokerto.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply