Anak Kiai Jombong Menyerahkan Diri

229 views
Mantratoto

Pelaku Pencabulan yakni Anak Kiai Jombong Hari Ini Menyerahkan Diri

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Anak Kiai Jombong Menyerahkan Diri

IndoHarian – Anak Kiai Jombong, Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya kini mampu menangkap MSA (42) yang sudah menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap para santriwatinya di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur. Polisi pun berhasil menangkap MSA sesudah yang bersangkutan akhirnya mau untuk menyerahkan diri sekitar pada pukul 23.35 WIB. MSA pun langsung dibawa ke Polda Jatim dan tersangka langsung dilakukan penahanan.

Tersangka menyerahkan diri pada pukul 23.35 WIB. Kita bawa ke Polda Jatim,” ucap dari Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta, Jumat (8/7/2022) dini hari.

Upaya penjemputan paksa yang kedua kalinya di lakukan terhadap MSA dilakukan oleh jajaran kepolisian sejak Kamis (7/7) pagi, pada sekitar pukul 08.00. Selain karena banyaknya simpatisan tersangka yang turut ikut menghalangi, upaya penyisiran di sekitar pondok pesantren juga tak kunjung dapat membuahkan hasil karena yang bersangkutan sedang bersembunyi. Hingga akhirnya yang bersangkutan baru kembali menyerahkan diri menjelang pergantian hari.

Yang bersangkutan saat tersebut ada di sekitar pondok pesantren,” ujar Nico.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Golkar Persilakan PKS Jika Ingin Ikut Gabung KIB
Berstatus PPKM Level 1, Inilah Aturan-Aturan PPKM Jabodetabek
Model Yang Tampil Bugil Sebanyak 50 Kali di Mango Live, Wanita di Jakbar Raup Puluhan Juta Dan Kini Menjadi Tersangka

Nico pun turut menegaskan upaya penjemputan paksa tersebut merupakan sebuah tugas yang wajib dijalanlan jajarannya sesudah berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual oleh Anak Kiai Jombong terhadap santriwati dinyatakan sudah lengkap pada Januari 2022. Artinya, lanjut Nico, Polda Jatim memiliki kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

Beberapa kali prosesnya (penangkapan tersangka) sudah dilakukan tetapi yang bersangkutan belum juga menyepakati. Dari Februari hingga April 2022 surat panggilan pertama dan kedua tidak hadir. Dua hari lalu tim pun langsung turun melakukan penjemputan, namun yang bersangkutan gak mau menyerahkan diri,” ujarnya.

Anak Kiai Jombong sudah ditetapkan sebagai seorang tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya sejak tahun 2019. Tersangka sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, namun saja permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada bulan Desember 2021.

Sumber : Republika

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply