Masih SMP! Anak Lilis Karlina Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
IndoHarian – Anak Lilis Karlina Ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus peredaran narkoba. Anak dari salah satu penyanyi dangdut senior berinisial RD ini masih berusia 15 Tahun yang masih duduk dibangku SMP ini diduga dirinya memiliki bawahan untuk mengedarkan narkoba.
Kronologi ditangkapnya RD ini diawali dari sebuah informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah Purwakarta, Selasa (14/3/2023). Kemudian PIhak kepolisian berhasil menyelidiki dan RD ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Purwakarta di Hari Minggu (12/3).
Setelah dilakukan penyidikan oleh kami, kemudian di Hari Minggu, 12 Maret 2023 satuan anggota dari Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap remaja berinisial RD yang masih berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dengan usianya yang masih 15 tahun terus terang kita sangat miris dengan hal ini. Ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.
Edward menjelaskan bahwa Anak Lilis Karlina Ditangkap ini masih berstatus pelajar kelas 3 SMP. Dan RD ini juga diduga telah menjadi seorang bandar dan mengendalikan untuk pengedaran narkoba. Tak hanya itu saja, RD ini juga diduga telah menjual obat terlarang untuk wilayah Purwakarta, Subang, hingga Karawang dengan sasarannya yakni para pelajar atau umum.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
PPATK Temukan Safe Deposit Box Milik Rafael Alun |
Bejat!! Bapak Perkosa Anak Kandung Usia 14 Tahun |
Michael Riady & Snoop Dogg Meluncurkan INDOxyz |
Pelaku RD yang masih SMP ini membeli obat terlarang tersebut secara online, yang kemudian dia jual kembali juga melalui online dan juga secara langsung kepada para pembelinya, dan dia juga diduga mengendalikan para pengedar usia dewasa. Sasarannya adalah para pelajar dan usia dewasa. Katanya.
Dari tangan RD ini pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti sebanyak 1.865 butir obat yang dikategorikan adalah jenis psikotropika. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dapat dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009.
Sedangkan ibunda dari RD, Lilis Karlina yang datang ke Polres Purwakarta, terlihat tidak ingin memberikan komentarnya terkait masalah Anak Lilis Karlina Ditangkap ini. Lilis Karlina datang menggunakan busana yang serba hitam itu juga menolak untuk diwawancara dan terlihat menutupi sebagian wajahnya saat berada di Polres Purwakarta.
Sumber: Detik.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com