8 Pelaku Pembakaran Kejagung Terancam 5 Tahun Penjara
INDOHARIAN.COM – Polisi menetapkan 8 pelaku pembakaran kejagung, Jakarta Selatan. Mereka ialah T, H, S, K, IS yang diduga menimbulkan api pada ruang Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejakaan Agung. Selanjutnya salah satu mandor berinisal UAN yang dituding lalai sebab tak mengawasi anak buah ketika tengah bekerja.
Selanjutnya, R Direktur Utama PT Arkan APM, pemasok cairan pembersih lantai yang pada dalamnya mengandung bahan yang tak seperti dengan standar yang biasanya digunakan.
Terakhir, Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung berinisial NH. Ditetapkan menjadi tersangka lantaran pada proses pengadaan terjadi kealpaan.
Seharusnya, menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, sebelum menandatangani proses kerja sama, NH mengecek bahan-bahan yang akan dipakai.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Brimob Jual Senapan Serbu |
kantor polisi buton diserang |
Debat Gibran-BaJo |
”Kami simpulkan bahwa akseleran penjalaran api sebab terdapat penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai yang bermerek Top Cleaner. Sesudah kita dalami, Top Cleaner tak memiliki izin edar,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, pada hari Jumat (23/10/2020).
Atas pengadaan pembersih lantai itu, jelas Brigjen Pol Ferdy Sambo, Polri menetapkan NH menjadi tersangka.
Selain hal tersebut, Direktur Utama PT ARM berinisial R selaku pihak penyedia pembersih lantai juga ditetapkan menjadi tersangka.
”hingga dengan kegiatan pengadaan bahan pembersih lantai tersebut, maka terhadap Direktur Utana PT ARM kita tetapkan pelaku. Kita juga tetapkan tersangka Direktur PPK Kejagung yang harus bertanggung jawab mengenai penjalaran api yang begitu cepat,” kata Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Akibat Kealpaan
Pada tempat yang sama, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan, petugas gabungan terdiri dari Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, serta Bareskrim Polri sudah melakukan gelar perkara siang tadi. Penyebab kebakaraan Gedung Utama Kejaksaan Agung dipastikan karena adanya kealpaan.
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaaan melanggar Pasal 188 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
”Ancaman hukuman 5 tahun penjara untuk pelaku pembakaran kejagung,” tuturnya.
Sumber: Liputan6.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Pelaku Pembakaran Kejagung Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com