Aneh! Ini Alasan Pemprov Aceh Legalkan Poligami

763 views
Mantratoto

Banyak Nikah Siri Merupakan Alasan Pemprov Aceh Legalkan Poligami

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – Aneh! Ini Alasan Pemprov Aceh Legalkan Poligami

 

Indoharian – Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang membahas peraturan daerah atau qanun untuk melegalkan poligami. Banyaknya praktik pernikahan siri di Aceh disebut jadi alasan Pemprov Aceh legalkan poligami.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Alidar, menyatakan fenomena pernikahan siri makin sering dilakukan di tengah masyarakat. Menurutnya, maraknya pernikahan siri berdampak buruk pada kehidupan berumah tangga karena banyak laki-laki yang tidak bertanggung jawab terhadap istri dan juga anak-anaknya.

“Masih wacana dan dalam pembahasan, karena orang banyak nikah siri [tapi] tidak tanggung jawab terhadap anak dan istri. Sehingga diwacanakan poligami dilegalkan, tapi saya tegaskan kembali ini belum pasti, masih wacana,” tegas Alidar Pemprov Aceh legalkan poligami, hari Sabtu (6/7).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Respons PDIP Soal Rekonsiliasi: Buat Apa Kehadiran Rizieq
Pertama Di Indonesia, Pemerintah Aceh Legalkan Poligami
BPPT Bantah Pernyataan Anies “Offside”, Ini Jawaban Hammam!

Namun, Alidar mengaku belum mempunyai data secara pasti terkait angka pernikahan siri yang terjadi di tengah masyarakat dalam beberapa waktu terakhir, apakah mengalami peningkatan atau tidak.

“Kalau datanya saya tidak tahu pasti, tapi pernikahan siri terus terjadi di masyarakat,” jelas Alidar.

Dia menyatakan proses penerbitan qanun untuk melegalkan poligami tersebut telah masuk tahap finalisasi draf. Menurutnya, saat ini tim masih mengumpulkan sejumlah data yang dibutuhkan dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

“Qanun sedang disusun drafnya, sudah dibahas baru memfinalkan draf oleh Dewan Syariat [Islam] dan DPRA. Ini teman-teman juga sedang mengumpulkan data ke Komnas Perempuan,” kata Alidar

Alidar menyampaikan pihaknya akan memasukkan aturan agar para pengantin yang ingin menikah harus menjalani tes bebas narkoba terlebih dahulu.

“Pembahasan 2019 ini, apakah pasal itu masuk [dilihat nanti]. Termasuk kami juga usul di draf qanun itu ada tes narkoba,” katanya.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif menyatakan draf qanun terkait poligami tersebut adalah usulan eksekutif, dalam hal ini Dinas Syariat Islam Aceh, dan bukan inisiatif DPRA.

Musannif menjelaskan praktik poligami nantinya akan diatur dalam salah satu bab di qanun hukum keluarga. Qanun tersebut membahas tentang perkawinan, perceraian, perwalian, dan juga masalah keluarga lainnya.

“Dalam hukum Islam diatur, memang laki-laki diperbolehkan punya istri sampai empat. Tapi kadang orang bicara sampai di situ, ayat selanjutnya yang bicara tentang keadilan, orang tidak bicara,” kata Musannif.

DPRA menargetkan qanun terkait poligami ini selesai dibahas sebelum digelar pelantikan anggota DPRA baru, pada tanggal 30 September 2019. Sebab program legislasi daerah (Prolegda) 2018 memutuskan aturan tersebut dibahas di Komisi VII DPRA pada periode saat ini.

Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian menyatakan pihaknya sangat setuju dengan rencana Pemprov untuk melegalkan poligami bagi masyarakat di daerah tersebut.

“Poligami ini secara hukum Agama Islam memang sah (legal), akan tetapi selama ini belum diterapkan dalam aturan daerah. Jika aturan ini jadi diterapkan, kita (ulama) sangat mendukung,” ujar Teungku Abdurrani Adian kepada Antara di Meulaboh.

Menurutnya, Pemprov Aceh legalkan poligami tersebut akan mengurangi fenomena nikah siri yang banyak terjadi di masyarakat, hingga merugikan kaum perempuan.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Aceh legalkan poligami Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply