Apa, Bos First Travel Bertobat????

1253 views
Mantratoto

Bos First Travel Bertobat Setelah Dinasehati Oleh Para Korbannya

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video

Indoharian – Apa, Bos First Travel Bertobat????

 

IndoharianBos First Travel Bertobat setelah dinasehati oleh para jamaah saat hendak memasuki gedung Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Pimpinan First Travel Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias kiki kembali menjalani persidangan.

Persidangan ketiga terpidana dimulai pada jam 10:30 WIB.

Saat hendak menuju keruang persidangan, ketiga Bos First Travel Bertobat setelah dinasehati oleh para korbannya.

“Pak andika tobat ya, kasih keterangan yang benar, Tobat ya pak,” kata seorang calon jemaah.

Mendengar nasehat itu, Andika yang sedang dikawal petugas pun merespon jemaah itu dengan menganggukan kepala.

Dibelakang Andika terdapat sang istri Annisa Hasibuan dan adik ipar, Siti Nuraidah Hasibuan alias kiki yang juga dibawa kedalam ruang persidangan.

Seorang wanita yang juga merupakan korban First Travel juga menasehati Annisa dan Kiki untuk bertobat.

“Annisa dan Kiki tobat juga ya,” ucap wanita itu sambil menepuk pundak Annisa.

Mendengar nasehat itu, Anniesa Hanya bisa tertunduk sambil dibawa masuk ke ruang persidangan.

Sidang ketiga terpidana bos First Travel akan menghadirkan 12 orang saksi dari 13 orang yang dijadwalkan merupakan mantan karyawan PT First Travel.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Heboh!!! Misteri Kematian Pengurus PPP Yang Tewas di Pangkalan Waria
Para Nasabah Korban Skimming Mendapatkan Ganti Rugi Dari BI
Didoakan Netizen Agar Mahfud Diangkat Menjadi Cawapres Jokowi

12 orang saksi yang hadir merupakan mantan karyawan First Travel tersebut diantaranya Dennys Juliens, Atika Adinda Putri, Rakhmawati Putriana, Nur Halimah, Tita Sri Rubianti, Edi Iskandar, Chindy Andini, Agus Santoso, Galih Firmansyah, Isni Yulianti, Novi Fatheka Trisnawati dan Ayu Indriyani.

Andika dan Annisa dipidana karena telah melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 thaun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasa 64 ayat (1) KUHP.

Terpidana Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki yang merupakan adik Annisa dijerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bos First Travel Bertobat setelah dinasehati oleh sejumlah korban calon jemaah haji yang gagal diberangkatkan.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Bos First Travel Bertobat Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply