Astaga !! Janda Bercucu Edarkan Sabu Di Medan

608 views
Mantratoto

Janda Bercucu Edarkan Sabu Bersama Dengan Pacarnya Di Medan

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Astaga !! Edarkan Sabu Bersama Dengan Pacarnya Di Medan

Kisah Janda Bercucu Edarkan Sabu, Saat sedang Asik menikmati sabu dengan sang pacar Rusdiana yang berusia 40 tahun Warga Jalan Delitua Gg Tanjung Kecamatan Deli Tua daerah Kota Medan ini harus duduk di balik jeruji besi. Kamis 9/01/2020

Saat ditangkap Tersangka yang bernama Rusdiana dan juga Bandi dikos-kosannya yang berlokasi di Jalan Krakatau Gang Mandor,daerah Gelugur Kecamatan Medan Timur, kedapatan mereka sedang melakukan aksi menyabu dengan alat bukti yang lengkap yaitu satu buah botol minyak angin, dan pipet plastik yang sedang tertancap diatasnya.

Terdapat dilokasi pengerebekan ada empat bungkus sabu yang sudah siap edar ke masyarat yang masing-masing plastik berisiĀ  sabu seberat 0,98 gram.

Dari keterangan Rusdiana seorang Janda Bercucu Edarkan Sabu di dalam pengadilan, ia pun sudah membenarkan bahwa selain dari mengkonsumsi obar terlarang ini , ia pun turut mengedarkan barang terlarang tersebut di kota medan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
KPK Geledah PDIP
OBESITAS Bisa Menular
Polisi Geledah Rumah Lina

Dari penjelasannya yang di terima saat di intrograsi , ia mengaku sudah tinggal bersama sang pacar selama 6 bulan terakhir ini.

“Iya, saya tinggal bersamanya sudah hampir enam bulan,” tutur Rusdiana saat di tanya tegas di dalam pengadilan .

Dengan muka yang rada merah dan juga dengan reaksi sangat malu, ia bercerita di hadapan hakim, ia saat ini juga sudah memiliki cucu satu.

“Ia, saya sudah memiliki satu cucu,” tuturnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kota medan yakni Paulina menjelaskan bahwa tersangka sudah melanggar Pasal Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 terkait dengan Nakotika.

“Atas perbuatan yang sudah di lakukan oleh terdakwa sebagaimana yang sudah diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU No.35 Thn 2009 terkait Narkotika,” tuturnya. Janda Bercucu Edarkan Sabu

Sumber: Tribun

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply