Aturan Larangan Mantan Korupsi Nyaleg Sudah Menyangkut Hak Asasi Pribadi

1034 views
Mantratoto

Larangan Mantan Korupsi Nyaleg  Seharusnya di Atur Dalam Undang-Undang

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video

Indoharian – Aturan Larangan Mantan Korupsi Nyaleg Sudah Menyangkut Hak Asasi Pribadi

 

Indoharian – Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainal Arifin Mochtar, berpandangan aturan tentang Larangan Mantan Korupsi Nyaleg.

Tidak tepat dimasukkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Menurut Zainal, rencana pelarangan tersebut semestinya diatur Undang-undang karena sudah menyangkut pembatasan hak pribadi.

Maka patut untuk dipertanyakan kembali apakah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) punya derajat untuk membatasi hak seseorang untuk ikut pencalonan di Pileg.

“Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tingkatannya apa, seharusnya yang begini diatur undang-undang, pembatasan orang itu harus di Undang-undang, tidak pas jika dibuat di PKPU,” ujar Zainal Arifin Mochtar.

Zainal mengakui, ide dasar yang disampaikan KPU memang menarik dan ia pun mendukungnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Sekjend Nasdem Menilai Pernyataan Prabowo Menjurus Fitnah
Benarkah Ungkapan Prabowo Dinilai Kejam???
KPK Mendukung Aturan Mantan Korupsi Dilarang Nyaleg

 

Hanya saja, secara teknis sulit untuk menerapkan larangan itu di PKPU, perlu pembicaraan yang lebih mendalam bersama pemangku kepentingan yang ada terkait rencana KPU.

“Bisa saja dilakukan itu, kita setuju dengan ide dasarnya, tapi secara teknis tidak mudah karena harus dibedakan juga kejahatan yang serius dan tidak serius,” ungkap Zainal.

Komisi Pemilihan Umum mewacanakan Larangan Mantan Korupsi Nyaleg demi pemerintahan bersih dan berintegritas.

Komisionet KPU Wahyu Setiawan mengatakan bakal memperjuangkan penerapan aturan tersebut.

“Kami akan mencoba lagi. Tidak apa-apa jika memang rentan digugat ke Mahkamah Konstitusi, kami perjuangkan,” kata Wahyu.

Dalam memperjuangkan aturan itu, KPU tetap mendasarkan keinginan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik secara jangka panjang.

Namun, KPU menyadari dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, mantan koruptor tidak termasuk dalam kejahatan yang luar biasa sebagaimana pelaku pedofilia atau narapidana kasus narkoba.

Karena itu juga masih dipertimbangkan tentang aturan Larangan Mantan Korupsi Nyaleg itu.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Larangan Mantan korupsi Nyaleg Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply