Awas! Modus Penipuan Aplikasi Surat Tilang

116 views
Mantratoto

Hati-Hati Dengan Adanya Modus Penipuan Aplikasi Surat Tilang Lewat WhatsApp, Rekening Bisa Terkuras

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Awas! Modus Penipuan Aplikasi Surat Tilang

Indoharian – Ada modus Baru berupa Penipuan Aplikasi Surat Tilang lewat aplikasi WhatsApp yang beredar di kalangan masyarakat. Modus penipuan tersebut meminta masyarakat untuk menginstall aplikasi surat tilang, tapi ternyata bisa untuk mencuri data dan membobol rekening korbannya.

Polisi di sejumlah daerah telah yang menerapkan sistem tilang elektronik. Oleh karena itu, penindakan pelanggaran lalu lintas akan secara elektronik. Pengendara yang kedapatan telah melanggar aturan lalu lintas akan dikirimi sebuah bukti foto yang berisi waktu serta tempat kejadian guna untuk proses konfirmasi. Surat konfirmasi tersebut dikirimkan ke alamat si pemilik kendaraan yang sudah terdaftar.

Namun belakangan beredar bahwa surat tilang itu dikirimkan lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp. Perlu untuk diwaspadai, itu merupakan modus Penipuan Aplikasi Surat Tilang yang baru. Mengutip laman instagram NTCM Polri, pelaku bakal untuk mengirimkan pesan singkat di WhatsApp dengan yang berpura-pura sebagai pihak kepolisian dan akan mengirim file ekstensi APK kepada korban.

“Selamat siang pak/Ibu. Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/Ibu telah melakukan pelanggaran, Silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya. Jika suratnya sudah dibaca, silakan segera untuk datang ke kantor polisi yang terdekat,” begitu bunyi pesan yang dikirimkan pelaku penipuan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Alasan LPSK Tolak Lindungi AG Dalam Kasus Dandy
Terbentuk Koalisi Lebaran Bahagia Untuk Ini
PDIP Jawab Kritik AHY: Sebutkan 10 Keberhasilan SBY

Dalam pesan yang sama, terdapat sebuah file yang telah disematkan agar dan meminta korban untuk mengklik dan juga menginstallnya. Selanjutnya korban diminta untuk menyetujui semua hak akses terhadap beberapa aplikasi.

Dari situlah data pribadi yang bersifat rahasia tersebut dalam handphone korban akan dicuri oleh pelaku, data yang dicuri bisa beragam macam, data yang bersifat pribadi dan informasi yang masuk melalui SMS, termasuk juga data perbankan seperti OTP dan data lain akan diambil oleh Fraudster.

Bagi kamu yang telah atau pernah menerima pesan serupa, langsung saja diabaikan. Masyarakat juga diminta agar selalu bisa berhati-hati dan tidak mengunduh, menginstall, ataupun mengakses aplikasi tidak resmi. Perlu dicatat, jangan pernah memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan yang bersifat rahasia seperti user ID mobile banking, password, PIN, ataupun OTP.

“Apabila masyarakat sudah terlanjur yang menginstal aplikasi yang tidak dikenal tersebut maka di himbau untuk segera melakukan Uninstall aplikasi yang tidak di kenal tersebut,” tulis NTMC Polri dalam keterangannya.

Sekadar pengingat terkait Penipuan Aplikasi Surat Tilang, dalam laman ETLE Korlantas Polri, surat konfirmasi tilang elektronik akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan, bukan melalui WhatsApp.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply