Ayo!! Perawat Tak Dapat THR, Lapor Ke Posko Pengaduan THR

1020 views
Mantratoto

Perawat Yang Tak Mendapatkan THR Dapat Melaporkan Posko Pengaduan THR Yang di Buka Oleh PPNI

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

Indoharian – Ayo!! Perawat Tak Dapat THR, Lapor Ke Posko Pengaduan THR

 

Indoharian – Perawat yang tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dapat melakukan pelaporan di Posko Pengaduan THR Dewan Perwakilan Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Jakarta Utara.

Posko itu di buka di kantor sekretariat PPNI Jakarta Utara, Jalan Walang Timur, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Jakarta Jakarta Utara, Maryanto, mengungkapkan untuk perawat yang berstatus PNS telah mendapatkan perhatian yang khusus dari pemerintah setempat.

Sedangkan, untuk para perawat kontrak juga telah di siapkan alokasinya.

“Sekarang ini tinggal para pekerja atau perawat swasta yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) karena berbagai alasan,” ungkap Maryanto di Posko Pengaduan THR, Jalan Walang Timur, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Maryanto menerangkan, bahwa para perawat tidak tahu hak dasar yang harus diterima sebagai pekerja.

Belum lagi adanya kelalaian dari para perusahaan yang mengelola atau bergerak di bidang kesehatan seperti klinik dan Rumah Sakit.

Menurut Maryanto, kondisi seperti itu yang membuat para perawat swasta merasa perlu di berikan edukasi dan advokasi dalam hal pemberian tunjangan hari raya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Menaiknya Konsumsi BBM, Pertamina Lakukan Hal Ini
Petisi Gadang Mahathir di Beri Penghargaan
Mantap!! Ridwan Unggul Pilgub Jabar, Ini Caranya!

 

Untuk itu, ia mengingatkan para pengusaha di bidang jasa kesehatan yang berada di Rumah Sakit, Klinik, Lembaga Pendidikan Tinggi Keperawatan yang telah memperkerjakan profesi perawat wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekera profesional, khususnya para perawat di wilayah Jakarta Utara.

Menurut peraturan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 pasal 5 ayat 4 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan memang di haruskan untuk dibayarkan oleh para pengusaha atau pemberi kerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tanpa terkecuali.

Apabila merujuk terhadap peraturan tersebut, ujarnya, seluruh pekerja profesional baik yang berstatus sebagai karyawan tetap maupun kontrak wajib mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Maka dari itu, kami menegaskan bahwa Peraturan Menteri tentang Tunjangan Hari Raya (THR) juga mengatur tentang BAB Sanksi yang berupa denda dan saksi administratif bagi para perusahaan pemberi kerja yang tak membayar ataupun terlambat membayarnya,” ujar Maryanto.

Maryanto melanjutkan, PPNI sangat mengecam keras atas kelalaian para pengusaha yang mengabaikan dan sengaja untuk tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para perawat dengan berbagai alasan.

Posko Pengaduan THR yang di buka oleh PPNI itu membantu para perawat swasta yang untuk mendapatkan THR.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Posko Pengaduan THR Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply