Kasus Pencabulan Mario Dandy, Kini Sudah Menjadi Tersangka!
Indoharian – Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo menjadi tersangka terkait laporan atas aksi pencabulan terhadap AG (15). Kini ia pun terancam hukuman penjara 15 tahun penjara atas Kasus Pencabulan Mario Dandy tersebut.
Sebelumnya, Kombes Hengki Haryadi yang merupakan Dirkrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG yang baru berusia 15 tahun. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Iya, sudah jadi tersangka. Kata Hengki, Senin (3/7/2023).
Sebelumnya Mario Dandy dipolisikan oleh pihak korban AG terkait Undang-Undang Perlindungan Anak.
Jadi pencabulan terhadap anak itu sudah jelas adalah tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan dengan anak dibawah umur, baik itu mau sama mau atau memang dipaksa, adalah tindak pidana. Kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, Senin (8/5).
Mangatta menambahkan bahwa dalam pelaporan Kasus Pencabulan Mario Dandy tersebut, pihaknya juga melampirkan barang-barang bukti. Sedangkan barang bukti yang telah dilampirkan sebelumnya dalam proses pelaporan baru empat buah. Dan salah satunya adalah berkas putusan pengadilan.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Duh! Kaki Turis Terjepit di Travelator Bandara Thailand |
Ternyata Orang Jepang Jarang Mandi Pagi, Kenapa? |
FYI Konter Taksi Online Bandara Soetta Telah Ditutup |
Pertama kami kita ajukan bukti ada 8 bukti. Tapi sementara baru ada empat yang diterima. Empat lagi akan disusul pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pihak pelapor. Jelasnya.
Jadi salah satu putusan dari pengadilan memang juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Dan itu juga bisa menjadi alat bukti yang sah, maka dari itu kami ikut melampirkan laporan polisi tadi menjadi salah satu bukti. Imbuhnya.
Pihaknya pun baru melaporkan Kasus Pencabulan Mario Dandy ini sekarang karena sebelumnya pihak kepolisian masih berfokus dalam persidangan kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). Seperti diketahui, AG sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan tersebut.
Jadi kami menegaskan bahwa pelaporan ini adalah delik biasa. Kami kemarin kan masih fokus dalam persidangan kasus David Ozora dan kami juga baru mendapatkan sebuah fakta dalam persidangan ini ketika sudah ada putusan resmi. Jelasnya.
Sumber: Detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru