Baiq Nuril Di Penjarakan 10 Tahun, Orang Tua Sebut Hukum Indonesia Tidak Adil
Indoharian – Baiq Nuril Di Penjarakan dan akan melaporkan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim ke polisi. Muslim akan dilaporkan atas dugaan kasus perbuatan asusila.
Rencananya, laporan akan diajukan kepada kantor Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Senin (19/11/2018). “Laporan atas pelecehan itu, omongan cabulnya tersebut,” ucap Nuril di kediamannya pada hari Minggu (18/11/2018).
Nuril sebelumnya menjadi sorotan publik setelah rekaman pembicaraan tidak senonoh Muslim kepada Nuril terungkap. Rekaman tersebut tersebar di kalangan pegawai SMAN 7 Matraman.
Nuril membantah jika dirinya menyebarkan rekaman tersebut. Namun dirinya bicara kepada seorang Imam Mudawin, rekan kerjanya perihal perilaku Muslim dan rekaman tersebut.
Beberapa waktu kemudian Imam mendesaknya Nuril agar diperbolehkan menyalin rekaman. Setelah itu, rekaman tersebar ke pegawai di sekolah.
Muslim kemudian melaporkan Nuril ke Polres Mataram atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Nuril kemudian dibawa ke pengadilan atas kasus tersebut.
Di persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Nuril sangat tidak bersalah karena tidak terbukti mendistribusikan mentransmisikan atau membuat dapat rekaman tersebut diakses publik.
Namun Jaksa Penuntut Umum sudah mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Singkat cerita pada 26 September 2018 lalu, MA memutus Baiq Nuril Di Penjarakan diduga bersalah. Nuril dijatuhi vonis enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
Untuk laporan terhadap Muslim besok, Nuril sudah menyiapkan beberapa barang bukti “(Diantaranya) fakta persidangan (dari putusan Pengadilan Negeri Mataram) dan rekaman,” ucapnya Nuril.
Nuril juga mengaku pihaknya belum bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA. Karena hingga saat ini belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Sehingga tim kuasa hukum belum bisa merumuskan argumentasi yang mau disampaikan dalam PK.
Di sisi lain,Kejari Mataram memanggil Baiq Nuril Di Penjarakan pada Rabu (21/11/2018). Pihaknya menduga pemanggilan itu sekaligus eksekusi penahanan.Nuril mengaku akan memenuhi panggilan itu. Seiring dengan itu, pihaknya juga mengirimkan surat ke kejaksaan dengan tembusan ke Kejaksaan Agung untuk penundaan eksekusi.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
aktor aktris Alam dan Entertainment News Baiq Nuril Di Penjarakan Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner kuliner Alam dan Entertainment News kulinerAlam dan Entertainment News news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata