Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Palsu Terhadap Presiden Jokowi

174 views
Mantratoto

Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Palsu Terhadap Presiden Jokowi

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Palsu Terhadap Presiden Jokowi

IndoHarian – Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Palsu terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kuasa Hukum dari Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, mengatakan surat pencabutan perkara tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini.

Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022 sekitar 14.30. ujar Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers.

Ahmad Khozinudin mengatakan penetapan Bambang Tri sebagai tersangka dan sedang ditahan menjadi salah satu kendala dalam kasus ini. Sebab menurutnya penahanan dari Bambang Tri ini berpengaruh besar pada proses pembuktian di persidangan.

Dalam perjalanannya akan ada problem bagi kami jika perkara ini kami terus lanjutkan, yakni masalah terkait pembuktian di persidangan karena kami terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan sekarang. Tuturnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Shalsabila Lestari Polwan Viral Yang Merupakan Puteri Indonesia NTB 2020
Baru 3 Bulan, Dirut MRT Pilihan Anies Diganti Oleh Heru Budi, Ada Apa?
Pesawat Lion Air Putar Balik Ke Soetta Usai Alami Gangguan Mesin

Padahal klien kami yang punya akses terhadap saksi-saksi dan data-data yang menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh besar pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah dan sepakat untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami yakni Cabut Gugatan Ijazah Palsu terhadap tergugat. Sambungnya.

Ia menyebut hanya Bambang Tri seorang saja yang memiliki akses terhadap saksi-saksi yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan. Sehingga Ahmad Khozinudin menilai hal ini lah yang membuat pihaknya sulit dalam memberikan pembuktian.

Dimana kalau ini tetap dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan oleh Bambang Tri karena dia sedang ditahan, saksi-saksi juga tidak bisa diakses karena principal klien kami ditahan sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut, dan tentu saja saksi-saksi tersebut tadi hanya percaya pada Bambang Tri seorang saja, kalau kami yang menghubungi akan menjadi problem nantinya. Ujarnya.

Oleh sebab itu, Ahmad Khozinudin mengatakan pihaknya berkeputusan untuk mengambil opsi mencabut perkara. Ahmad Khozinudin menilai dengan pencabutan perkara tersebut maka kasus akan ditutup atau dianggap sudah tidak ada kasus lagi.

Nah ini akan menjadi masalah oleh karena itulah kami mengambil opsi untuk Cabut Gugatan Ijazah Palsu dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata, kalau gugatan perdata, gugatan melawan hukum perdata akan dicabut sebelum masuk pokok perkara persidangan, belum ada jawaban dari tergugat, maka kasus dianggap tidak ada atau case close dengan status 0-0 atau seri. Tuturnya.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply