Bantahan Djoko Tjandra Saat Ditanya Soal Ini

487 views
Mantratoto

Bantahan Djoko Tjandra Soal Suap Dua Jenderal Polisi Dalam Red Notice

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Bantahan Djoko Tjandra

IndoharianBantahan Djoko Tjandra Saat Ditanya Soal Ini

INDOHARIAN.COM – Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan alias, bantahan Djoko Tjandra telah menyuap dua jenderal polisi, Irjen Napoleon Bonaparte serta Brigjen Prasetijo Utomo, mengenai pengurusan red notice serta penghapusan daftar pencarian orang (DPO) atas nama dirinya.

”Saya tak pernah memerintah saksi [Tommy Sumardi] untuk membayar Napoleon maupun Prasetijo atau siapa pun sebab saya tak kenal. Hal tersebut semua inisiatif saudara saksi [Tommy Sumardi],” kata Djoko pada sidang lanjutan kasus pemalsuan sejumlah surat di PN Jakarta Timur, pada hari Jumat (13/11).

Tommy adalah orang yang disebut sebagai kepercayaan Djoko serta telah menjadi perantara penyerahan uang kepada dua jenderal itu.

Bantahan Djoko Tjandra juga berupa bahwa ia sering berkomunikasi dengan Tommy untuk menanyakan perkembangan pengurusan Red Notice serta DPO. Dia berujar hanya sesekali berkomunikasi saja saat Tommy meminta uang.

”Ada tambahan lagi bahwa selama pengurusan red notice serta DPO, saksi [Tommy] tak pernah berhubungan dengan saya, kecuali minta uang,” ucap Djoko.

Pada persidangan, Djoko juga menampik sudah melakukan negosiasi dengan Napoleon supaya membantu dirinya kembali ke Indonesia tanpa ditangkap. Dia mengungkapkan penyerahan uang terhadap pejabat kepolisian merupakan inisiatif Tommy.

”Ini semua inisiatif saudara saksi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Djoko juga menepis pernyataan Tommy mengenai surat pengurusan red notice yang dikatakan palsu. Dia mengklaim tak tahu menahu perihal surat itu.

”Itu ialah kebohongan tersebut merugikan kami,” tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Djoko sudah menyuap dua jenderal polisi untuk membantu menghapus namanya dari DPO pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum serta HAM.

Upaya itu dimaksudkan supaya Djoko nantinya dapat masuk ke wilayah Indonesia secara sah serta tak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan.

bantahan Djoko Tjandra, dia berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara serta denda Rp15 juta subsider 3 bulan kurungan atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Sumber: Cnnindonesia.com

Bantahan Djoko Tjandra Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply