Batas Perluasan Ganjil Genap, Jenis Mobil Ini Bebas Aturan!

826 views
Mantratoto

Batas Perluasan Ganjil Genap Di Jakarta, Mobil Listrik Dan Pejabat di Kawal Bebas Aturan Ganjil Genap

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Batas Perluasan Ganjil Genap

Batas Perluasan Ganjil Genap, Jenis Mobil Ini Bebas Aturan!

 

IndoHarian – Batas perluasan Ganjil genap di DKI Jakarta merupakan kebijakan untuk kendaraan bermotor di ibu kota. Selain dari hanyak memperluas wilayah, waktu pelaksanaan sistem ganjil genap juga diperpanjang pada sore hari.

“Waktu pelaksanaan ada penambahan dalam waktu sore hari, pukul 16.00-20.00 WIB ditambah satu jam menjadi 16.00-21.00 WIB,” ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Jakarta Pusat pada hari Rabu (7/8/2019).

Syafrin sendiri mengatakan bahwa, aturan ganjil genap tak berlaku pada sepeda motor. Selain sepeda motor, Dishub DKI pun turut berikan pengecualian pada beberapa kendaraan bermotor lain.

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Dia katakan bahwa kendaraan listrik juga boleh melintas di jalur penerapan sistem ganjil genap. Kendaraan dari disabilitas rencananya bakal dipasangkan stiker.

Pengecualian selanjutanya yaitu pada mobil pemadam kebakaran, angkutan umum dengan nomor polisi berwarna kuning, juga pada kendaraan yang memberikan pertolongan untuk kecelakan lalu lintas.

“Kendaraan barang khusus BBM, BBG dikecualikan. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan tinggi TNI serta Polri, pejabat pimpinan asing, kita berikan pengecualian kendaraan kepentingan khusus dan konteks pengawalan dari kepolisian,” ucap dia menjelaskan.

Syafrin tambahkan, sistem ganjil genap pun turut diberlakukan pada simpang dari dan menuju gerbang tol.

“Untuk pelaksanaan di jalan koridor ganjil genap itu di dalam on/off ramp tol, pengecualian tidak diberlakukan. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, demikian tetap dikenakan. Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan,” ucapnya.

Batas perluasan ganjil genap kendaraan bermotor di sejumlah tempat dilaksanakan mulai dari 9 September 2019. Sedangkan sosialisasi baru akan dilakukan pada 7 Agustus hingga 8 September 2019. Lalu ujicoba pelaksanaan sistem ganjil genap akan mulai dilaksanakan tanggal 12 Agustus hingga 6 September 2019.

“Evaluasi (akan dilakukan) minggu ke 3 Agustus sampai minggu pertama september. Lalu 9 september mulai penindakan,” ucapnya.

Ganjil genap akan diberlakukan dari Senin hingga hari Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 juga pukul 16.00-21.00 WIB. Dia mengatakan bahwa uji coba itu hanya dilakukan pada koridor tambahan saja.

Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yakni:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuru
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Senen Raya
  • Jalan Gunung Sahari

Sistem ganjil genap pun tetap diberlakukan di ruas jalan, sebagai berikut :

  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan Jenderal MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Demikian batas perluasan ganjil genap yang di terapkan di Ibu kota.

Sumber :

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Batas Perluasan Ganjil Genap Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply