Bawaslu Soroti Pro Anies Dianggap Diskriminatif

135 views
Mantratoto

Bawaslu Soroti Pro Anies Dianggap Diskriminatif Oleh KPP

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Bawaslu Soroti Pro Anies Dianggap Diskriminatif

IndoHarian – Deklarasi piagam Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang sudah memutuskan untuk mengusung bakal capres 2024 Anies Baswedan kini berbuntut panjang. Pengawas proses pemilihan, Bawaslu Soroti Pro Anies dengan mengkaji adanya dugaan pelanggaran dari deklarasi partai koalisi tersebut.

Tiga partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 sudah memastikan dengan mendeklarasikan dukungan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk maju sebagai capres 2024, Jumat (24/3). Tiga partai tersebut yakni Partai NasDem, Partai Demokrat, dan juga PKS.

Yang pertama memutuskan untuk membentuk koalisi dengan nama Koalisi Perubahan untuk Persatuan. Kata Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky saat melaksanakan jumpa pers dengan para wartawan di Sekretariat Perubahan, Kebayoran Baru, Jaksel.

Hasilnya pun ditetapkan enam poin dalam piagam deklarasi Koalisi Perubahan yang telah ditandatangani oleh Ketum NasDem Surya Paloh, Ketum Demokrat AHY dan juga Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

Berikut isi 6 poin piagam Koalisi Perubahan untuk Persatuan:
1. Membentuk sebuah koalisi dengan nama Koalisi Perubahan untuk Persatuan
2. Mengusung Bapak Anies Baswedan sebagai calon presiden untuk periode 2024-2029
3. Memberi mandat kepada calon presiden Anies Baswedan untuk memilih calon pasangan
4. Memberikan keleluasaan kepada Anies Baswedan untuk berkomunikasi dengan partai politik lain dalam rangka memperluas basis dukungan di Pemilu 2024
5. Membentuk sebuah sekretariat yang merupakan kelanjutan dari tim kecil
6. Pada waktunya akan mengumumkan pasangan calon presiden dan juga calon wakil presiden yang ditetapkan

Di sisi lain, Bawaslu Soroti Pro Anies dan akan mengkaji ada atau tidaknya terjadi pelanggaran terkait kegiatan deklarasi yang dilakukan oleh ketiga partai itu. Pelanggaran yang dikaji adalah perihal administratif.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Puan Maharani Bertemu Jokowi Di Istana Presiden
Deklarasi Koalisi Pengusung Anies
Polda Metro Imbau Ormas Tidak Boleh Sweeping

Kami juga akan mempelajari deklarasi tersebut ya, mengkaji apakah itu termasuk kedalam pelanggaran atau tidak. Kata anggota Bawaslu Totok Hariyono, Sabtu (25/3).

Totok mengatakan Bawaslu Soroti Pro Anies sebab masih perlu melakukan kajian terlebih dulu untuk mengetahui ada tidaknya terjadi pelanggaran dalam suatu kegiatan partai politik peserta Pemilu 2024. Setelah itu, barulah nantinya Bawaslu dapat memutuskan.

Karena Bawaslu selalu ada kajian awal sebelum kami bisa memutuskan, apa itu melakukan pelanggaran administrasi atau tidak nantinya. Tuturnya.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply