Beberapa Fakta Terkait Oknum Jaksa Terjerat Korupsi

745 views
Mantratoto

Kurnia Mengungkapkan Bahwa Modus Korupsi Yang Dilakukan Oleh Oknum Jaksa Terjerat Korupsi Mempunyai Pola

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – Beberapa Fakta Terkait Oknum Jaksa Terjerat Korupsi

 

Indoharian – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Hal tersebut dikarenakan oknum jaksa terjerat korupsi dianggap gagal memastikan korps Adhyaksa yang dipimpinnya terbebas dari praktik korupsi.

“Jaksa Agung harus bertanggung jawab atas kejadian korupsi di tubuh Kejaksaan. Sebab peristiwa tersebut sudah berulang, maka Jaksa Agung sebaiknya mengundurkan diri karena sudah gagal memastikan untuk Kejaksaan bebas dari korupsi,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui siaran pers.

Berdasarkan data ICW dalam kurun waktu 2004 – 2018, setidaknya terdapat tujuh Jaksa yang terlibat praktik rasuah dan terjaring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu, menurut Kurnia, menandakan bahwa proses pengawasan di internal Kejaksaan tidak berjalan secara maksimal.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ahmad Fanani Tersangka Korupsi, Ahmad Fanani: Korupsi Apanya
Rahmadsyah Beri Kesaksian Palsu Yang Diperintahkan Prabowo
Pelawak Qomar Jadi Rektor Ditangkap Atas Kasus Pemalsuan

Kurnia mengungkapkan bahwa modus korupsi yang dilakukan oleh oknum jaksa terjerat korupsi mempunyai pola. Mulai dari ‘janji’ pemberian Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2), pemilihan Pasal dalam surat dakwaan yang lebih menguntungkan terdakwa, dan pembacaan surat tuntutan yang hukumannya meringankan terdakwa.

Terakhir, KPK sudah menetapkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019. Selain itu juga, dua oknum jaksa yang ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT), yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas, diserahkan penanganannya kepada Kejaksaan Agung.

Dari tangan Yadi, KPK menyita uang senilai Sin$8.100. Dia diketahui menjadi perantara suap Sendy Perico (Pengusaha) kepada Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto. Sementara itu, KPK menyita uang sebesar Sin$20.874 dan US$700 dari tangan Yuniar.

Keduanya akan diproses secara etik pada pengawasan dan perkara pidananya di Pidana Khusus Kejagung.

Terkait hal tersebut, Kurnia keberatan. Menurut dirinya, ada tiga argumentasi yang menguatkan dan mendukung bahwa KPK merupakan lembaga yang paling tepat untuk menangani kasus korupsi penegak hukum.

Pertama, berdasarkan pasal 11 huruf a Undang-undang KPK, dikatakan bahwa KPK mempunyai kewenangan dalam menangani perkara yang melibatkan aparat penegak hukum.

“Pada operasi yang KPK tangani, beberapa oknum yang tertangkap memiliki latar belakang sebagai Jaksa. Maka, KPK secara yuridis memiliki otoritas untuk menanganinya lebih lanjut,” kata dia.

Kemudian, dalam UU KPK juga, lembaga antirasuah tersebut secara gamblang dikatakan sebagai lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun itu. Oleh sebab itu, terang Kurnia, tidak boleh ada lembaga atau pihak mana pun yang mengintervensi penegakan hukum yang sedang ditangani oleh KPK.

“Apabila dalam penanganan perkara terdapat pihak yang mencoba intervensi, dapat dianggap menghalang-halangi proses penegakan hukum (obstruction of justice) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” kata Kurnia.

Selanjutnya, Kurnia meminta supaya Kejaksaan Agung mengurungkan niat untuk menangani oknum jaksa yang terjerat OTT. Sebab, menurut dirinya, penanganan perkara harus terbebas dari konflik kepentingan.

“Sebaiknya Jaksa Agung melakukan perbaikan di internal. Karena penangkapan oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merupakan bentuk penyelematan integritas Kejaksaan di mata publik,” jelas dia.

Setidaknya, lanjut dia, langkah KPK dapat dimaknai juga sebagai upaya bersih-bersih internal Kejaksaan dari pihak-pihak oknum jaksa terjerat korupsi yang mencoreng martabat Kejaksaan tersebut.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Oknum Jaksa Terjerat Korupsi Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply