Begini Alasan Ahok Mengajukan Peninjauan Kembali

995 views
Mantratoto

Ahok Mengajukan Peninjauan Kembali Karena Ada Alasan Tertentu

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video

Indoharian – Begini Alasan Ahok Mengajukan Peninjauan Kembali

 

Indoharian – Kuasa hukum salah satu mantan gubernur DKI jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang lebih akrab di sapa Ahok, Josefina Agatha Syukur, Ahok Mengajukan Peninjauan Kembali karena merasa hakim membuat kekeliruan.

Josefina Agatha Syukur menerangkan kalau pihaknya yakin terhadap hakim Mahkamah Agung untuk menangani perkara peninjauan kembali (PK).

Ahok Mengajukan Peninjauan Kembali karena alasan tertentu dan kuasa hukum Ahok berharap Mahkamah Agung yang menangani perkara PK Ahok bisa diputuskan dengan secara adil.

“Saya mempercayakannya kepada para Hakim Mahkamah akan memutuskan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku, selebihnya hanya bisa berharap kepada Tuhan,” kata Josefina Agatha Syukur.

Josefina Agatha Syukur tak terlalu peduli dengan rekaman jejak Hakim Agung Artidjo Alkostar yang ditunjuk untuk memimpin sidang peninjauan kembal (PK) atas vonis dua tahun penjara yang diberikan kepada Ahok.

Hakim Agung Artidjo Alkostar dikenal tegas dalam menjalani segala jenis kasus.

Josefina Agatha Syukur yakin terhadap Artidjo dan juga hakim yang lainnya akan mengambil keputusan yang bijaksana.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Heboh!!! JR Saragih Dipidanakan Karena Kasus Ini
Heboh!!! Tersangka Kasus e-KTP Fredrich Melaporkan KPK Karena..
Wah!!! Tanpa Tanda Tangan Presiden, UU MD3 Diresmikan

 

Artidjo merupakan seorang hakim yang sering menangani kasus yang berat seperti kasus korupsi.

Sejumlah kasus korupsi yang pernah di tangani oleh Artidjo adalah kasus Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum.

Dia juga pernah menangani kasus korupsi yang menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis di tingkat kasasi.

Hakim yang akan yang memeriksa peninjauan kembali (PK) kasus ahok bukan cuma Artidjo, tetapi juga ada hakim lain, yakni Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Basuk Tjahaja Purnomo mengajukan peninjauan kembali (PK) pada tanggal 2 Februari 2018.

Sidang pertama digelar pada hari Senin (26/Februari/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Satu poin yang dijadikan oleh Ahok dalam pertimbangan kasus PK nya, yaitu basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merasa kalau hakim sangat banyak membuat kekeliruan dalam mengambil keputusan.

Para hakim juga dinilai tak mempertimbangkan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihaknya, itulah Alasan Ahok Mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Ahok Mengajukan Peninjauan Kembali Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply