Bejat! Pria Memperkosa Anak Tiri Di Cianjur

99 views
Mantratoto

Karena Ketahuan Sedang Nonton Video Porno, Seorang Pria Memperkosa Anak Tiri Di Cianjur

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Bejat! Pria Memperkosa Anak Tiri Di Cianjur

Indoharian – Sungguh tega seorang Pria Memperkosa Anak Tiri sendiri di Kabupaten Cianjur. Korban yang masih di bawah umur tersebut diperkosa hingga beberapa kali di rumahnya. Kapolsek Sukanagara yang bernama AKP Tio mengatakan kasus pemerkosaan tersebut berawal ketika korban yang masih duduk di bangku SMA ini kepergok sedang menonton video porno di ponselnya oleh tersangka yang berinisial US yang tidak lain merupakan ayah tirinya sendiri.

“Korban ini kepergok sedang menonton video porno di handphonenya. Kemudian pelaku yang berinisial US menanyakan kepada korban hayang kitu lain? (ingin begitu bukan). Tapi korban tidak menggubris dan menghiraukan percakapan di saat itu pun berakhir,” terang Tio, hari Selasa (14/3/2023).

Beberapa hari berselang, pelaku menyelinap masuk ke kamar tidur korban pada saat malam hari. “Ketika malam hari, setelah istrinya yang sudah tertidur pulas, pelaku ini masuk ke kamar tidur korban,” kata dia.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kematian Dokter Spesialis Paru Di Nabire
Viralnya Mobil TNI Tabrak Mobil Di Pancoran
Alasan Rhoma Irama Diberhentikan Kru Deep Purple

Setelahnya pelaku langsung melucuti pakaian korban dan memaksanya untuk melayani nafsu bejatnya.

Aksi bejat Pria Memperkosa Anak Tiri tersebut pun ternyata bukan hanya sekali saja, terungkap bahwa pelaku sudah sebanyak tiga kali memerkosa korban di rumahnya di Kecamatan Sukanagara. “Korban dengan paksa membuka baju korban dan memperkosanya. Dari hasil pemeriksaan ternyata bukan sekali saja, tapi sudah sebanyak 3 kali pelaku memperkosa korban. Aksi tersebut dilakukan di rumahnya pada saat malam hari, setelah istrinya sudah terlelap tidur pulas,” ucapnya.

Perbuatan pelaku akhirnya bisa terungkap usai korban akhirnya mau berbicara dan menceritakan kejadian tersebut yang menimpa dirinya kepada sang ibu.

“Korban akhirnya mau bercerita ke ibunya, kemudian ibunya korban langsung melapor ke polisi. Kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku,” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Ancaman hukuman ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku Pria Memperkosa Anak Tiri merupakan orang yang terdekat atau masih keluarga korban,” ujarnya.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply