Bejatnya Ayah-Anak Perkosa Karyawati Toko Di Cirebon

120 views
Mantratoto

 

Ayah-Anak Perkosa Karyawati Toko Di Cirebon Berujung Bui

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – Bejatnya ayah-anak perkosa karyawati toko, Ayah dan anak yang merupakan pemilik toko di Kota Cirebon yang menjadi terduga pelaku pemerkosaan gadis berusia 18 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, mereka telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Cirebon Kota.

Keduanya resmi menyandang status tersangka setelah Satreskrim Polres Cirebon Kota yang melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terkait atas kasus pemerkosaan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida mengatakan, saat ini ayah dan anak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis 18 tahun itu telah ditahan guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Sudah (ditetapkan) tersangka. Dan saat ini sudah dilakukan proses penahanan,” kata Perida kepada wartawan saat dihubungi, hari Sabtu (27/5/2023).

Perida menyebutkan bahwa kedua tersangka dalam kasus ayah-anak perkosa karyawati toko itu berinisial AY (43) dan YK (23). Kedua tersangka merupakan ayah dan anak yang merupakan pemilik salah satu toko di Jalan Pekalipan, Kota Cirebon. Sementara korbannya sendiri merupakan karyawan toko tersebut.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan polisi, aksi pemerkosaan terhadap gadis karyawan toko itu telah berlangsung sebanyak lima kali. Dan mirisnya, para tersangka yang merupakan ayah dan anak itu melakukan aksi bejatnya secara bersama-sama.

Dalam aksinya tersebut, sang ayah yang berinisial AY yang memegangi tangan korban, sementara anaknya yang berinisial KY yang melakukan pemerkosaan. Bahkan dalam aksi berikutnya, sang ayah pun juga turut serta melakukan pemerkosaan terhadap korban.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Viral Wanita Letakkan Al-Qur’an Dekat Pekong
Seorang Driver Taksi Online Ditipu Penumpang
Partai Garuda Sentil Capres Sibuk Bandingkan Jalan

“Kejadian (pemerkosaan) di rumah tersangka. Sudah sebanyak lima kali. Yang pertama itu, saat pelaku YK menyetubuhi korban, pelaku lainnya yaitu AY ikut memegangi tangan korban. Kemudian dalam aksi selanjutnya, pelaku AY ikut turut pula menyetubuhi korban,” kata Perida.

Saat ini, akibat perbuatannya, kedua tersangka kasus ayah-anak perkosa karyawati toko dijerat dengan Pasal 6 huruf C UU No.12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply