Dengan Teganya Seorang Pria Cabuli Anak Tiri Di Batam Selama 3 Tahun
Indoharian – Pria Cabuli Anak Tiri Bejatnya seorang , pria berinisial PU, warga Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap oleh polisi karena diduga telah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Perbuatan itu dilakukan PU berulang kali selama hampir 3 tahun terakhir.
“Pelaku saat telah diamankan di Polsek Sekupang guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolsek Sekupang, AKP M Rizky Saputra, hari Sabtu (30/9/2023).
Rizky mengatakan pelaku telah diamankan pada hari Selasa (26/9). Kasus pencabulan itu pertama kali terungkap dari kecurigaan ketua Rukun Tetangga (RT) di lingkungan tempat tinggal korban dan pelaku. Ketua RT tersebut melihat korban beberapa waktu terakhir sering tidak masuk sekolah.
“Ketua RT di tempat korban tinggal menanyakan kepada korban kenapa korban jarang sekali masuk sekolah. Namun saat itu korban tidak pernah mau untuk menjawab dan terlihat seperti ketakutan,” ujarnya.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Tutup Peluang Kemungkinan Ganjar Jadi Cawapres |
Lagu Halo Halo Bandung Dijiplak Oleh Malaysia |
Diketahui PSI Diprediksi Tidak Lolos Hasil Dari Survai |
Ketua RT yang semakin merasa curiga kemudian mendatangi SMP tempat korban bersekolah dan berkoordinasi dengan gurunya. Pria Cabuli Anak Tiri Saat korban masuk sekolah, ia dipanggil oleh guru dan didampingi oleh ketua RT kemudian menanyakan permasalahan yang membuat korban jarang untuk bersekolah.
“Korban dipanggil pihak sekolah dan didampingi oleh ketua RT barulah korban berani untuk bercerita alasannya tidak masuk sekolah. Korban menceritakan dirinya trauma karena telah dicabuli oleh pelaku PU,” ujarnya.
“Korban juga menceritakan pencabulan oleh ayah tiri inisial PU ini dilakukan secara berulang kali. Hal itu yang membuat korban menjadi malu dan tak mau untuk bersekolah,” tambahnya.
Dari pengakuan korban kepada guru dan ketua RT tersebut, perbuatan tercela itu dilakukan semenjak korban tinggal bersama dengan Pelaku. Ketua RT dan pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.
“Perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat korban tinggal berdua bersama dengan pelaku sejak 3 tahun terakhir. Atas kejadian itu pihak sekolah dan ketua RT setempat datang ke Polsek Sekupang membuat laporan, ” ujarnya.
“Untuk ibu kandung korban sudah berpisah dengan pelaku 3 tahun terakhir. Jadi pelaku ini hanya tinggal berdua saja dengan korban. Dan perbuatannya dilakukan berulang kali oleh PU,” tambahnya.
Saat membuat laporan di Polsek, korban mengaku sangat takut bertemu dengan pelaku. Korban juga mengaku mengalami sakit di bagian alat vitalnya akibat perbuatan dari pelaku.
“Setelah menerima adanya laporan tersebut, Pria Cabuli Anak Tiri Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di kawasan Sekupang. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa benar pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban, ” ujarnya.
Atas perbuatan , pelaku PU dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
sumber : Detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru