Partai Garuda Sebut Putusan MK Bisa Dibatalkan adalah Hoax
Indoharian – Putusan MK Bisa Dibatalkan. Wakil Ketua Umum Partai Garuda yang sekaligus menajdi juru bicara, Teddy Gusnaidi mencermati soal dinamika yang terjadi di masyarakat kini mengenai laporan dugaan pelanggaran etik dari hakim konstitusi yang kini sedang diproses di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Teddy menyebut bahwa masyarakat sudah diberi informasi bohong bahwa bila hakim MK dinyatakan terbukti telah melanggar etik, maka masih belim jelas.
Masyarakat kini lagi-lagi diberikan sebuah informasi bohong, seolah-olah apabila MKMK menyatakan bahwa Hakim MK telah terbukti bersalah melanggar etik, maka putusan MK yang mengabulkan mengenai seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres cawapres akan dibatalkan. Tentu informasi bohong ini sudah pasti ada tujuannya. Kata Teddy, Sabtu (4/11/2023).
Teddy menilai bukan tanpa alasan berita bohong mengenai Putusan MK Bisa Dibatalkan itu sengaja disebarluaskan kepada masyarakat. Dia menyebut bawha hal tersebut bertujuan agar ketika putusan MK ini masih tetap berlaku, maka akan disebar sebuah narasi fitnah terjadi kongkalikong antara MKMK dengan presiden Jokowi.
Tujuannya adalah agar ketika putusan MK ini masih tetap berlaku, maka mereka akan menyebarkan sebuah fitnah lagi bahwa ini ada permainan, MKMK sudah kongkalikong dengan pihak presiden, dan diatur oleh Prabowo dan Gibran. Ungkapnya.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Sadis!!! Kakak Laki-Laki Membunuh Adiknya Sendiri |
Gadis Pemilik Warung Sembako Dicabuli Pria Mabuk |
Kebakaran Rumah Di Koja Tewaskan 3 orang keluarga |
Teddy menambahkan bahwa akhirnya akan bermuara kepada pasangan bacapres dan bacawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Informasi bohong soal Putusan MK Bisa Dibatalkan juga bertujuan untuk menjatuhkan kredibilitas dari pasangan Prabowo-Gibran.
Tentu saja tujuannya untuk menjatuhkan kredibilitas dari pasangan Prabowo-Gibran. Kata Teddy.
Untuk itu, juru bicara Partai Garuda ini juga menyebut bahwa masyarakat harus mengetahui bahwa putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres ini mutlak sehingga tidak bisa diganggu gugat meskipun nantinya hakim MK divonis telah melanggar etik. Hal itu, kata Teddy, berdasarkan perintah dari Undang-undang Dasar 1945, bukan atas dasar adanya kongkalikong.
Masyarakat juga harus tahu bahwa, putusan dari MK itu sama sekali tidak bisa diganggu walaupun hakim MK-nya nanti telah divonis melanggar etik. Itu perintah dari UUD 1945, bukanlah adanya kongkalikong. Jadi jangan sampai kita termakan sebuah informasi bohong yang akan disebarluaskan oleh para pihak yang tidak menginginkan Prabowo-Gibran memimpin negeri ini. Kata Teddy.
Sumber: Detik.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx