Egi Sudjana Dilaporkan TNI dengan sebuah tuduhan menggunakan dokumen palsu
IndoHarian – Egi Sudjana Dilaporkan TNI, Tim bantuan kuasa hukum Kodam V yakni Brawijaya melaporkan pengacara Eggy Sudjana ke Polres Tulungagung, daerah Jawa Timur, dengan sebuah tuduhan menggunakan dokumen palsu dalam kasus gugatan bekas lahan perkebunan Kaligentong, secara sengaja dan juga terencana. Selain Eggy Sudjana yang menjadi kuasa hukum penggugat, pihak Bakumdam TNI juga ikut melaporkan perwakilan kelompok warga penggugat yang bernama Sutrisno dengan tuduhan sebagai sebuah biang pemalsu dokumen.
Egi Sudjana Dilaporkan TNI “Kami mencurigai ada dokumen fiktif telah digunakan dalam pengajuan gugatan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tulungagung,” kata Tim Bakumdam Mayor (Chk) Syamsoel Hoeda dikonfirmasi setelah menyerahkan dokumen pelaporan di Polres Tulungagung.
Dia sempat mengungkapkan, kecurigaan adanya dokumen palsu atau fiktif diketahui ketika proses persidangan yang berlangsung sebelumnnya. Menurut Syamsoel Hoeda, dalam persidangan perdata tersebut pihaknya sudah menemukan data-data fakta yang perlu ditindaklanjuti, di antaranya yakni temuan pemalsuan dokumen.
Dia mencontohkan, temuan adanya dua nama warga yang ada tercantum ikut menggugat, namun ternyata sudah meninggal dunia pada 2015. Padahal, gugatan tersebut dibuat pada tahun 2016. “Anehnya kedua warga yang telah almarhum tersebut ikut memberi surat kuasa, buat menggugat TNI AD,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Syamsoel, ditemukan juga sejumlah warga yang merasa tak pernah ikut menggugat namun nama-nama mereka dicatut sebagai sebuah bagian warga yang turut menggugat TNI. “Ada 12 warga yang merasa tak pernah ikut menggugat, namun dicatut sebagai pemberi kuasa kepada kuasa hukum warga,” kata Syamsoel.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Nantikan Kehadiran New Picanto Generasi Ke-3 |
Merasa Tertekan, Buni Yani Teriak Pecahkan Keheningan Dalam Sidang |
Terkuak Ternyata Aliran Dana First Travel Ngalir Kesini |
Tim Bakumdam TNI lain, Taufan menyatakan, indikasi pemalsuan terlihat di dokumen KTP dan surat kuasa penggugat atas nama Mika Purnamasari dan Sadeni yang sudah meninggal pada 2015. “Di situ akan ada perbedaan antara tanda-tangan di KTP dengan tanda-tangan di surat kuasa, yang satu menggunakan cap jempol dan satunya tanda tangan. Ini dua dokumen kok beda tanda tangan bagaimana ceritanya,” ucap dia.
Tim bakumdam memastikan pengaduan atau pelaporan atas diri penggugat dan kuasa hukum penggugat atas nama dari Sutrisno dan Eggy Sudjana tersebut sudah mendapat persetujuan Panglima Kodam V/ yakni Brawijaya Mayjen TNI Kustanto Widatmoko.
Syamsoel mengungkapkan , Eggy Sudjana dan Sutrisno dilaporkan dengan tuduhan melanggar pasal 263 KUHP ayat 1 mengenai membuat surat palsu, serta ayat 2 tentang menggunakan surat palsu. “Pasalnya 263 ayat satu terkait pemalsuan dokumen, dan 263 ayat dua sebab menggunakan dokumen palsu,” kata Syamsoel.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit SPKT Polres Tulungagung Ipda Agus Sunarno membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, sekarang ini anggotanya masih melakukan pendataan terkait berkas laporan.
sesudah itu biasanya langsung diserahkan ke satreskrim untuk dilakukan penyelidikan. “Ya benar ada laporan terkait pemalsuan dokumen, ketika ini anggota masih melakukan pendataan,” ucapnya. Belum Selesai Kasus Saracen, Lagi Lagi Egi Sudjana Dilaporkan TNI
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Egi Sudjana Dilaporkan TNI Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video