Berapa Biaya Perpanjang SIM C Secara Online

240 views
Mantratoto

Biaya perpanjangan SIM C Secara Online Yang Ternyata Tidak Sampai Dengan Rp 200 ribu

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Biaya Perpanjang SIM C

Indoharian – Sekarang ini Biaya Perpanjang SIM C melewati secara online ternyata tidak yang sampai dengan Rp 200 ribu. Tim indoharian sudah yang
menjajal langsung untuk melakukan proses lewat online dan total biaya yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 154.001.

Untuk memperpanjang surat tersebut kini tidak lagi mewajibkan kita yang harus datang ke Satpas. Lewat aplikasi Digital dari Korlantas Polri,
memperpanjang surat tersebut bisa dilakukan secara online. Mengenai biayanya, pembayarannya juga bisa dilakukan secara online.

Biaya perpanjangan SIM C secara Online adalah sebagai berikut
– PNBP SIM adalah sebesar Rp 75.000
– Biaya Layanan (melalui aplikasi) adalah Rp 10.000
– Biaya pengiriman dan pengemasan adalah Rp 31.501
– Biaya Tes psikologi adalah Rp 37.500

Biaya untuk memperpanjang surat tersebut secara online bisa yang lebih murah lagi bila yang pengirimannya yang dipilih bersifat reguler. Untuk biaya
pengiriman secara reguler, pemohon hanya dikenakan biaya sebesar Rp 21.501 saja. Dengan begitu, biayanya hanya menjadi sebesar Rp 144.001.

Proses memperpanjang surat tersebut secara online ini bisa dibilang tidaklah terlalu rumit. Kamu hanya yang bermodalkan handphone dan bisa untuk dilakukan di mana saja,
dengan catatan sinyal hp bagus. Kamu hanya perlu untuk mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri sebelum yang melakukan proses memperpanjang surat tersebut. Untuk
bisa melakukan memperpanjang surat tersebut secara online, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus bisa untuk dipenuhi.

Dokumen yang harus disiapkan untuk memperpanjang surat tersebut secara online
1. Foto fisik e-KTP
2. Foto fisik SIM
3. Foto tanda tangan di atas kertas putih
4. Pas foto

Khusus untuk bagian pas foto diharuskan untuk menggunakan latar belakang yang berwarna biru dengan resolusi sebesar 480×640 pixel. Pada saat foto, tidak
yang menggunakan kacamata, bagi yang berhijab tidak yang menggunakan hijab berwarna biru, tidak menggunakan penutup kepala seperti topi atau peci, dan foto wajah
harus menghadap ke depan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Windah Basudara Dipuji Netizen Karena Berhasil Kumpulkan Rp 300 Juta Lebih Untuk Membantu Siswa SLB
Viral!! CCTV Rekaman Rizky Billar Melempar Bola Ke Lesti Kejora
Mengerikan Seekor Buaya Menerkam Nelayan Di Kabupaten Muna Pada Saat Yang Hendak Masuk Rumah

Seperti disebutkan di bagian atas, terdapat pula tes psikologi sebagai salah satu persyaratan memperpanjang surat tersebut. Tes psikologi ini dilakukan melalui
aplikasi epPsi. Hasilnya sudah yang bisa terintegrasi dengan aplikasi Digital Korlantas Polri. Begitu juga hasil pemeriksaan kesehatan di laman erikkes.id
otomatis yang bisa langsung tersambung ke aplikasi.

Kalau semua persyaratan sudah yang dipenuhi dan pembayaran telah dilakukan, kamu hanya tinggal menunggu saja SIM dikirim ke rumah asalkan pengajuannya bisa diterima.
Bila pengajuan ditolak tidak perlu khawatir pula karena Biaya perpanjangan SIM C yang dibayarkan akan langsung dikembalikan, kecuali biaya tes psikologi.

Sementara untuk hasil tes psikologi ini berlaku untuk beberapa bulan ke depan saja. Ketika mau mengajukan ulang pada saat ditolak, kamu tidak perlu lagi tes
psikologi ulang. Masa berlaku tes psikologi akan dikirimkan bersama hasilnya melalui email terdaftar.

sumber : detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply