Beristri Lebih Dari Satu, 73 PNS Di Pecat

597 views
Mantratoto

73 PNS Di Pecat 10 Lainnya Di Turunkan Pangkatnya

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Beristri Lebih Dari Satu, 73 PNS Di Pecat

73 PNS Di Pecat, Ada Sebanyak 73 PNS di hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan ada sebanyak 10 lainnya dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat. Sanksi itupun diputuskan sesudah Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) langsung menggelar sidang terhadap 83 PNS pada kementerian, lembaga, ataupun pemerintah daerah yang dianggap sudah melanggar peraturan disiplin.

Sidang dipimpin oleh salah seorang Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang juga seorang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Di Dalam sidang tersebut, diputuskan ada sebanyak 73 PNS Di Pecat dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), delapan pegawai yang dijatuhi sanksi pun yakni berupa penurunan pangkat selama tiga tahun, juga dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.

Dari jumlah itu , ada sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tak masuk kerja lebih dari 46 hari. Pelanggaran lain yakni diantaranya seperti penyalahgunaan obat terlarang alias narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa adanya izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, sampai dengan gratifikasi.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
KPK Geledah PDIP
OBESITAS Bisa Menular
Janda Bercucu Edarkan Sabu

MenPAN RB Tjahjo berpesan juga kepada para anggota BAPEK supaya mereka tetap berpegang pada tiga pertimbangan, yaitu kepada putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak dan juga putusan pengadilan.

“Beberapa hal-hal ada yang masih abu-abu kita musti berhati-hati, terutama yang sudah menyangkut dengan nasib dan juga nama baik orang,” tutur Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima oleh wartawan, Selasa (7/1).

Tjahjo pun sudah menegaskan anggota BAPEK harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang untuk terjadinya penggugatan balik. Selain dari itu, Menteri Tjahjo menekankan bahwa sanksi tegas tersebut akan diberikan terhadap pegawai yang sudah terjerat kasus narkoba, serta pegawai yang melakukan tindak penipuan atau kasus calo CPNS.

Turut hadir di kesempatan tersebut Sekretaris dari BAPEK yang juga seorang Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung RI, Sekretariat Kabinet,juga Badan Intelijen Negara (BIN), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, serta Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). 73 PNS Di Pecat

Sumber: Tribun

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply