Berkarya Gugat KPU Karena Kurangnya Surat Suara Tambahan Untuk Masyarakat Yang Sudah Maupun Belum Tercatat Dalam Daftar Pemilih Tambahan
Indoharian – Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Gugat KPU perihal polemik surat suara tambahan untuk Pilpres 2019 mendatang yang tidak diantisipasi sebelumnya.
Priyo mengungkapkan belum adanya peraturan yang mengatur surat suara untuk pemilih yang berpindah-pindah tempat pemungutan suara (TPS). Para pemilih ini adalah yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Saya sebenarnya sedikit mempertanyakan kenapa ini surat suara tambahan tidak memperhitungkan sejak dini. KPU itu kan ibarat dapur. Dapur tersebut ahli dalam pelaksanaan pemilu,” jelas Priyo yang menjelaskan mengapa partai Berkarya Gugat KPU, Jakarta Pusat, pada hari Sabtu (23/2/2019).
Priyo juga menegaskan aturan tersebut penting untuk menjamin mereka yang ingin berpindah tempat dan tidak kehilangan hak untuk memilih karena tidak menerima surat suara.
Sebab menurutnya, menjelang pemilu pada 17 April 2019 mendatang, potensi masyarakat yang berpindah akan meningkat dengan pesat.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Fadli Bilang Jokowi Amatir Untuk Memimpin!! |
HEBOH! Jokowi Usut Izin Anies Untuk Acara Munajat 212 |
Elite Demokrat Tantang Luhut Debat Terbuka Perihal Dwifungsi |
“Potensi masyarakat pindah pasti melonjak. Saya sendiri kemungkinan pindah dari Jakarta ke Jawa Timur. Yang artinya, saya berpotensi tidak mendapatkan surat suara atau hak suara,” jelas Priyo.
Priyo sendiri juga diketahui merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur I.
Oleh karena itu, Priyo memberikan dua cara kepada KPU untuk mengatasi masalah tersebut. Yang pertama adalah revisi undang-undang terkait DPTb. Selain hal tersebut dirinya juga menyarankan adanya uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dua cara ini bisa dilakukan oleh KPU, tapi dalam pelaksanaanya juga tidak akan mudah,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Aziz juga sangat berharap kepada masyarakat akan mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilihan Umum (Pemilu).
Viryan mengungkapkan hal tersebut sebagai solusi atas potensi kekurangan surat suara di Pemilu tahun 2019. Potensi tersebut timbul karena daftar pemilih tambahan yang melonjak sangat tinggi.
“Mungkin ada beberapa warga negara yang statusnya DPTb, khawatir hak pilihnya hilang, hal tersebut bisa mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Viryan di Kantor KPU, Jakarta, pada hari Jumat (22/2/2019).
Viryan menjelaskan pada saat ini ada sekitar 275.923 pemilih yang masuk DPTb karena melakukan pindah memilih. Bahkan jumlah tersebut diprediksi akan meningkat mencapai setengah juta lebih oleh karena itu partai Berkarya Gugat KPU untuk menambahkan jumlah surat suara cadangan.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Berkarya Gugat KPU Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video