Berstatus PPKM Level 1, Inilah Aturan-Aturan PPKM Jabodetabek

272 views
Mantratoto

Berstatus PPKM Level 1, Warung Boleh Buka Sampai Jam 22.00 WIB

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Aturan Lengkap PPKM Level 1 Terbaru 2022

IndoharianBerstatus PPKM Level 1 Berikut aturan-aturannya di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Dalam aturan tersebut diatur soal kegiatan masyarakat termasuk transportasi umum, kegiatan perkantoran, dan lainnya.

Simak aturan lengkapnya di bawah ini

1. Kegiatan perkantoran

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Supermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, diizinkan dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Pengunjung supermarket dan hypermarket wajib menggunakan PeduliLindungi dengan kategori hijau.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kronologi Lengkap Kericuhan Babarsari, Bermula Dari Hal Ini..
Terkait Kasus ACT, Mahfud Dukung Proses Hukum
Lagi Ramai !! Apa itu Citayam Fashion Week ?

3. Kegiatan Makan dan Minum

a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;

b. Restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan:

– Menggunakan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 02.00 waktu setempat;

– Kapasitas maksimal 100 persen;

– Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

4. Pusat Perbelanjaan/Mal/Pusat Perdagangan

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan:

a. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

b. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk;

c. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

5. Masuk Bioskop

a. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

b. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

c. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 100 persen;

d. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

6. Tempat Ibadah

Tempat ibadah, yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan Berstatus PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

7. Fasilitas Umum

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan.

8. Transportasi Umum

Transportasi umum yang terdiri dari kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa atau rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Seperti diketahui penetapan tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2022.

Pada Senin (4/7/2022), pemerintah mengumumkan PPKM di Jawa-Bali diperpanjang hingga 1 Agustus 2022.

Dalam Inmendagri terbaru, terdapat sejumlah aturan untuk daerah yang Berstatus PPKM Level 1 termasuk Jabodetabek.

Sumber : Tribunnews.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply