Binomo DiSidik Polisi , Terkait Dengan Judi Online

241 views
Mantratoto

Binomo DiSidik Polisi , Berikut Laporannya

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Binomo DiSidik Polisi , Terkait Dengan Judi Online

IndoHarian – Binomo DiSidik Polisi,  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kini mulai menyelidiki dan juga mendalami laporan dugaan penipuan investasi bodong yang berkedok aplikasi trading binary option, Binomo. Belakangan ini aplikasi tersebut pun sangat viral karena diduga sebagai sebuah aplikasi judi online berkedok trading.

Binomo masih sedang di sidik minggu ini,” ucap sang Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikonfirmasi di daerah Jakarta.

Binomo DiSidik Polisi Menurut dia, dalam penyelidikan tersebut penyidik meminta sebuah keterangan sejumlah pihak yang sudah mempromosikan termasuk pada affiliator dan juga influencer. Iya sudah memang seharusnya (influencer yang sudah mempromosikan diperiksa),Ungkap Whisnu.

Whisnu juga belum menjabarkan rencana dari penyelidikan perkara penipuan investasi tersebut, serta dari pihak-pihak yang sudah dijadwalkan untuk diperiksa. Menurut dirinya, penyidik saat ini masih memeriksa lebih rinci perkara tersebut guna untuk mengetahui pelanggaran pidananya. saat ini masih didalami,ungkapnya.

Ada Sebanyak delapan korban yang sudah melapor ke Bareskrim terkait dengan dugaan penipuan berkedok aplikasi trading binary option. Para korban pun sudah mengeklaim merugi hingga Rp 2,4 miliar. Laporan tersebut pun diterima oleh penyidik dengan laporan polisi dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Briptu Christy Sugiarto, Polwan yang Hilang Misterius Dan Masuk DPO
Penentuan Level PPKM Anies Sebut Sering Rapat Dengan Luhut
Erick Tohir Ikut Pilpres 2024, Disebut Sangat Pantas BENARKAH?

Finsensius Mendorfa yang selaku kuasa hukum pelapor, pun mengatakan, bahwa dari pihaknya melaporkan pemilik juga sejumlah affiliator dan influencer yang sudah turut terlibat dalam mempromosikan platform trading opsi biner tersebut. Para terlapor diduga melanggar sebuah ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dengan perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang sudah merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 sol penipuan.

Binomo DiSidik Polisi Selain dari itu, pelapor pun mengenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Diketahui, Pihak Binomo menjadi salah satu aplikasi trading yang sudah diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan juga Kementerian Perdagangan (Kemendag).Bappebti mencatat di sepanjang 2021, ada sekitar 1.222 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan juga 92 domain opsi biner yang sduah ditindak.

Sumber : Republika

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply