Bisnis Pemalsuan Dokumen Sejak 2011, Helmi Diringkus

842 views
Mantratoto

Jalani Bisnis Pemalsuan Dokumen Sejak 2011, Helmi Dijerat Pasal Berlapis

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Bisnis Pemalsuan Dokumen

Bisnis Pemalsuan Dokumen Sejak 2011, Helmi Diringkus

 

IndoHarian.com – Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan pria bernama Helmi (54), pelaku Bisnis pemalsuan dokumen. Helmi diketahui sering memalsukan surat penting seperti ijazah, sertifikat tanah, Surat izin Mengemudi (SIM), hingga surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto katakan bahwa helmi sering menjual produk berupa dokumen palsu kepada mafia properti dengan nilai Rp 10 juta sampai 15 juta.

Kasus tersebut merupakan bentuk pengembangan dari kasus mafia properti yang sebelumnya terungkap. Diketahui, para tersangka mafia properti memakai jasa Helmi dalam kasus memalsukan dokumen.

“Ini digunakan untuk dukung kejahatan yang dialakukan oleh mafia properti seperti kelompok yang kita amankan sebelumnya dia sudah pesan beberapa kali ke tersangka ini,” ucap Suyudi di Polda Metro Jaya, pada hari Kamis (19/9/2019).

Helmi diketahui telah menjalankan bisnis pemalsuan dokumen sejak tahun 2011. Dalam aksinya, Helmi dibantu oleh seorang pelaku berinisial DD yang sekarang dengan status DPO ( Daftar Pencarian Orang ).

“Pelaku diduga kuat beraksi dari 2011. Dia nggak pernah ditangkap karena licinya dan baru ditangkap saat ini,” ucapnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Pengunduran diri Menpora
Bakar karangan bunga KPK
Revisi SP3 UU KPK

Penangkapan Helmi dilakukan pada 28 Agustus 2019 lalu disebuah ruko di kawasan Jakarta Pusat. Helmi menggunakan sebuah ruko percetakan untuk menutupi kasinya dalam pemalsuan dokumen.

“Ditangakap di daerah Jakarta Pusat di ruko kebetulan. Dia buka ruko untuk pura-pura seolah-olah dia usaha percetakan dan digital printing,” ucap Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol M. Gafur.

Gafur katakan bahwa tersangka Helmi belajar untuk memalsukan secara otodidak. Bermodalkan kertas karton dan sebuah komputer, Helmi mampu membuat design dokumen palsu secara ciamik.

“Kalau pendidikan secara bangku sekolah ya tidak ada tapi (tersangka) kalau dibilang bisa gunakan komputer ya bisa gunakan komputer, otodidak dia yang jelas terampil. Jadi di sini bukan pintar tapi lebih ke keterampilan yang bagus,” ucapnya menjelaskan keadaan tersangka.

Dalam memasarkan jasanya, Helmi bertransaksi dari mulut ke mulut. Ia dapat menyelesaikan orderan dalam waktu sekurangnya 3 sampai 5 hari.

“Mereka (bertransaksi sistem) putus ya artinya pelaku nggak kenal sama dia. Pelaku mafia properti tidak kenal dia tapi dia tahu dari orang, dari orang lagi,” ucap Gafur menjelaskan sistem transaksi Helmi.

Dari tangan Helmi, polisi telah berhasil menyita 1 set komputer, printer scanner, monitor untuk membandingkan sertifikat  asli dengan palsu, 3 lembar kertas HVS, 1 unit ponsel dan beberapa sertifikat yang dipalsukan tersangka.

Dari bisnis pemalsuan dokumen, Helmi telah terjerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Tersangka Helmi terancam 6 tahun penjara.

Sumber : suara

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate bisnis pemalsuan dokumen Indoharian news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply