BNN Menggerebek Pesta Narkoba, Sebut Ruangan Twin Tower Yang Digerebek Kedap Suara
Indoharian – BNN Menggerebek Pesta Narkoba di hotel, BNN Surabaya terus mendalami penggerebekan pesta narkoba yang berada di Twin Tower Hotel and Residence Surabaya. Lembaga antimadat itu mengungkapkan bahwa ruangan yang digerebek kedap suara.
Terkait BNN Menggerebek Pesta Narkoba, Humas BNN Surabaya Dr. Singgih Pratomo mengatakan, sebenarnya bukan hanya Twin Tower yang dirazia. Dia menyebutkan dalam sepekan ini ada 2 tempat yang didatangi oleh BNN.
“Dari 2 tempat yang kita lakukan razia dalam sepekan ini yaitu Hotel Cosmopolitan Surabaya dan Twin Tower Hotel Surabaya,” ujar Singgih kepada wartawan, hari Sabtu (16/9/2023).
Pada saat merazia Twin Tower, Singgih mengaku mendapatkan fakta bahwa di dalam kamar hotel ada fasilitas tempat tidur layaknya hotel pada umumnya. Namun, juga ada kamar hotel yang telah di lakukan modifikasi.
“Didapatkan dinding kamar hotel yang kedap suara seperti sebuah tempat karaoke, di dalam kamar juga terdapat alat audio musik yang tidakpernah kita temui seperti hotel pada umumnya. Terkait dengan adanya standar layanan hotel, kami serahkan sepenuhnya kepada pemegang kebijakan dan organisasi perhotelan,” ujarnya
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Kasino Las Vegas Diretas, Tidak Bisa Digunakan</span |
PKS Resmi Dukung AMIN, Fakta di Bawah Ini |
Kebakaran Pabrik Sandal, 20 Damkar Baru Padam</span |
Untuk manajemen hotel, sambung Singgih, bila ada petugas penegak hukum yang sedang bertugas, ia meminta untuk bisa saling bekerja sama. Supaya dapat melakukan kroscek dan penindakan dengan cepat dan memberikan akses menuju lokasi sasaran.
“Sehingga tidak memerlukan waktu yang panjang, jika memang ada jeda waktu yang panjang, dikhawatirkan target operasi bisa untuk menghilangkan barang bukti,” tuturnya.
Singgih mengimbau pada seluruh masyarakat untuk segera bisa menginformasikan bila ada temuan atau informasi terkait narkoba. “Untuk masyarakatdan manajemen tempat layanan publik, jika mengetahui adanya peredaran gelap Narkotika maupun adanya penyalahgunaan narkotika wajib untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib maupun BNN. Hal tersebut sesuai dengan bunyi UU Nomor 35 Tahun 2009 pasal 107,” katanya.
Diberitakan sebelumnya,BNN Menggerebek Pesta Narkoba di Twin Tower, hari Rabu (13/9). Dari informasi yang berhasil dihimpun, petugas gabungan melakukan penggerebekan di room karaoke di tower B. Setelah itu, pihaknya kemudian melakukan tes urine secara mendadak terhadap belasan pengunjung.
Hasilnya 10 orang dinyatakan positif narkoba. “Dan kemudian dilakukan tes urine terhadap 12 pengunjung hotel dan didapatkan hasil 10 orang dinyatakan positif Methamphetamine dan Amphetamine,” ungkap Singgih.
sumber : detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru