BPJS Kesehatan Memberikan Kacamata Gratis

363 views
Mantratoto

Cara Klaim Kacamata Gratis Melalui BPJS Kesehatan

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Cara Mendapatkan Kacamata Gratis Dari BPJS

Indoharian – Para peserta BPJS Kesehatan bisa untuk mendapatkan kacamata gratis melalui adanya program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Mengenai cara untuk mendapatkan kacamata gratis dari BPJS Kesehatan, Arif Asridin Narahubung selaku kemenkes BPJS Kesehatan di Kementerian Kesehatan mengatakan, peserta bisa untuk datang ke faskes rujukan.

“Sama seperti untuk klaim lainnya, melalui rujukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kemudian ke rumah sakit, jika diperlukan kacamata, maka dokter akan memberikan resep untuk kacamata,” kata Arif pada saat yang dihubungi, hari Sabtu (12/3/2022). Lalu, apa sajakah syarat dan tata cara untuk klaim kacamata dari BPJS Kesehatan?

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Mengaku Nyasar, Rudal India Tembak Negara Pakistan
Tersangka Teroris dr Sunardi Tewas Di Tembak Densus 88
Punya Libido Yang Tinggi, 3 Artis ini Klaim Dirinya Hiperseks.

Syarat serta ketentuan klaim untuk kacamata gratis, ada sejumlah persyaratan yang untuk klaim kacamata dari BPJS Kesehatan.
1. Disesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim Layanan yang telah diberikan BPJS Kesehatan ini yang berupa subsidi dana. Besaran subsidi dana yang ada tergantung dari kelas kepesertaan yang Anda ambil tersebut. Dalam BPJS Kesehatan dijelaskan bahwa subsidi dana kelas III yang sebesar Rp 150.000, kelas II sebesar Rp 200.000, dan kelas I yang sebesar Rp 300.000.

2. Diperhatikan untuk ukuran lensa Ketika yang melakukan klaim, perhatikan ukuran lensa yang bakal Anda gunakan untuk kacamata. Sebab, BPJS Kesehatan hanya akan memberikan dana subsidi untuk ukuran lensa dalam bentuk spheris dengan minimal yang ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri.

3. Klaim hanya untuk dua tahun sekali Subsidi dana atau klaim kacamata BPJS Kesehatan untuk peserta tidak bisa dilakukan yang sesering mungkin. Ketentuannya, peserta JKN-KIS hanya bisa untuk membeli kacamata dengan klaim dari BPJS Kesehatan hanya sekali dalam dua tahun sesuai dengan indikasi medis.

Cara untuk klaim subsidi kacamata BPJS Kesehatan Setelah yang memahami segala tata cara persyaratan BPJS Kesehatan, simak langkah-langkah untuk bisa klaim kacamata.
1. Datanglah ke puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan untuk menjadi faskes pertama Anda.
2. Mintalah sebuah rujukan untuk ke poli mata kepada petugas puskesmas.
3. Ikuti tata cara prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang hanya berlaku untuk peserta JKN-KIS, yakni untuk periksa mata sesuai prosedur dari poli yang sudah ada.
4. Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan sebuah resep pembelian kacamata untuk yang diambil di optik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
5. Legalisir resep kacamata ke loket Rumah sakit.
6. Datangi optik yang telah menjadi rekanan BPJS Kesehatan serta lakukan pembelian kacamata yang diinginkan. Untuk melakukan transaksi tersebut, Anda nantinya akan diminta untuk menunjukkan KTP serta kartu BPJS Kesehatan.
Itu lah syarat dan tata cara untuk mengeklaim subsidi dana kacamata gratis dari BPJS Kesehatan.

Sumber : kompas

 

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply