BPN Soal Kedudukan Ma’ruf Di BUMN, Ini Penjelasan KPU

750 views
Mantratoto

BPN Mempermasalahkan Kedudukan Ma’ruf Di BUMN Sebagai Bukti Di MK

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – BPN SoalĀ Kedudukan Ma’ruf Di BUMN, Ini Penjelasan KPU

 

Indoharian – Tim hukum Prabowo Subianto- Sandiaga Uno mempermasalahkan kedudukan Ma’ruf di BUMN. Bahkan, mereka mengklaim memiliki bukti kuat bahwa Mustasyar PBNU tersebut masih menduduki jabatan di salah satu BUMN kala berkontestasi di Pilpres 2019.

“Begini, saya tidak bicara kapannya. Karena esensinya kita menemukan ini persoalan yang prinsipil,” katanya anggota tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana di Gedung MK, Selasa (11/6).

Ma’ruf dinilai melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang kedudukan Ma’ruf di BUMN, serta dikaitkan Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu mengharuskan seorang calon presiden atau wakil presiden membuat surat pernyataan pengunduran diri jika dirinya adalah karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
TKN Minta MK Tolak Revisi Prabowo Karena Curang
KPK Tetapkan Nursalim Korupsi BLBI, Divonis Hukuman Mati
Mendagri Pulangkan PNS Sebab Bolos Kerja Usai Lebaran

“Yang kami dapatkan memang pada saat pendaftaran pun tidak dicentang, mundur sebagai pengurus BUMN. Karena itu, kami sampaikan kapannya kan itu tergantung pilihan kami juga. Nanti dilihat lebih detailnya di permohonan. Nanti jelas kelihatan,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, menyebut bukti perbaikan dibawanya sore ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya dugaan maladministrasi calon wakil presiden nomor urut 01, Ma’ruf Amin.

“Informasi kami miliki. Pak calon wakil presiden nomor urut 01 ini dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf P (UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017),” kata BW di Kantor MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Menurut pasal tersebut, lanjut BW, seseorang yang menjadi seorang calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN. Karenanya, seorang calon, atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.

“Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius,” tegas BW.

BW meyakini hal itu dapat menganulir salah satu pasangan calon bila hal kedudukan Ma’ruf di BUMN valid dan dapat dibuktikan di persidangan. Karenanya dia mewanti tim TKN 01 bahwa calon diusungnya dapat keluar dari kontestasi. “Ini bisa menyebabkan didiskualifikasi, kami tidak ingin membuat, atau mengada-ada, kita sudah poto lamannya,” kata dia.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Kedudukan Ma'ruf Di BUMN news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply