BPN Tak Sanggup Buktikan Tudingan Kecurangan TSM

711 views
Mantratoto

BPN Akan Sangat Sulit Untuk Membuktikan Adanya Tudingan Kecurangan TSM Dalam Pilpres 2019

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – BPN Tak Sanggup Buktikan Tudingan Kecurangan TSM

 

Indoharian – Juru Bicara TKN Jokowi- Ma’ruf Amin, Razman Nasution mengatakan bahwa tim BPN akan sangat sulit untuk membuktikan adanya tudingan kecurangan TSM dalam Pilpres 2019.

Dia menilai saksi yang dihadirkan BPN dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) belum dapat membuktikan bahwa Jokowi-Ma’ruf melakukan kecurangan TSM. Razman mengatakan keterangan saksi itu masih lemah.

“Dari keterangan yang kami dengar baik dari saksi maupun ahli, keterangan tersebut sangat berat untuk merangkai bahwa ada kejahatan pemilu yang TSM,” ujar Razman Arif dalam sebuah diskusi pada kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (22/6).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
PDIP Bantah Regenerasi, Tak Terima Mega Pensiun, 100% Hoaks
Kemensos Bantah BNPT: Simpatisan ISIS Bukan Urusan Kami
Terbukti! Baequni Tersangka Pembunuhan: Ya Saya Pembunuhnya

Dia mengatakan, dengan lemahnya kesaksian para saksi, MK akan langsung menolak permohonan sengketa Pilpres yang telah diajukan oleh Prabowo-Sandiaga tentang tudingan kecurangan TSM. Dia juga meyakini bahwa Jokowi-Ma’ruf akan kembali lagi ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.

“Jadi bagi kami di TKN, kami meyakini bahwa saksi yang disampaikan oleh BPN insya allah tak akan memberi efek apapun pada kami, jadi insya allah pasti menang,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman telah menutup sidang pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Dirinya juga meminta kepada pihak pemohon, termohon dan pihak terkait untuk menunggu jadwal selanjutnya untuk mendengarkan putusan.

“Pemeriksaan perkara ini sudah selesai. Yakni perkara nomer 01/PHPU-PRES/XVII/2019 sudah selesai dan kepada para pihak pemohon, termohon dan pihak terkait bawaslu untuk jadwal selanjutnya nanti akan kami beritahukan melalui surat,” ujar Anwar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

“Untuk pengucapan putusan. Sudah selesai ya dan tak ada lagi hal-hal yang tersisa, dengan demikian sidang pun selesai dan ditutup,” ujar Anwar.

Di akhir persidangan tudingan kecurangan TSM, Anwar Usman juga menyatakan pernyataan penutup, yang di antaranya juga menyinggung perihal ayat suci Alquran. Surat yang dipilih merupakan surat An-nisa ayat 58 yang berisi tentang suatu penegakan keadilan.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Tudingan Kecurangan TSM

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply