Breaking News! Sofyan Basir Divonis Bebas Dari Kasus Korupsi

686 views
Mantratoto

Sofyan Basir Divonis Bebas Dari Pidana Korupsi, Dalam Kasus Tipikor Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Sofyan Basir divonis bebas

Indoharian – Breaking News! Sofyan Basir Divonis Bebas Dari Kasus Korupsi

INDOHARIAN.COM – Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir divonis bebas dalam kasus tipikor proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

“Menyatakan saudara Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Memerintahkan saudara Sofyan Basir untuk segera dibebaskan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Hariono pada saat membacakan putusan, Jakarta, pada hari Senin (4/11/2019).

Dalam pertimbangannya Sofyan Basir divonis bebas, Hariono membacakan dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
PA 212 gelar reuni
Golkar serukan Interpelasi
Sandiaga jadi Jurkam

“Maka terdakwa harus dibebaskan,” ujar Hariono.

Sebelumnya pada hari Senin (7/10/19) lalu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Sofyan didakwa mengetahui rencana pemberian uang kepada Partai Golkar. Uang ini berasal dari pengusaha Johannes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Anggota DPR dari fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih disebut menyampaikan kepada Sofyan bahwa dirinya ditugaskan Setya Novanto untuk mengawal perusahaan Johannes B Kotjo dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Berkas dakwaan juga sudah menjelaskan, mulanya Kotjo bertemu mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto di ruangan Fraksi Golkar. Di sana Kotjo meminta bantuan kepada Setnov untuk membuka jalan berkoordinasi dengan PT PLN terkait proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Setnov pun memperkenalkan Kotjo dengan Eni yang kala tersebut menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. Setnov pun meminta Eni untuk mengawal Kotjo di proyek PLTU. Atas arahan Setnov, Eni meminta Sofyan melakukan pertemuan dengan bosnya di rumah milik terpidana kasus korupsi proyek e-KTP tersebut.

Sofyan membantah seluruh dakwaan tersebut. Sambil menangis, Sofyan Basir tak menyangka pertemuan dengan Eni Saragih, eks Sekjen Golkar Idrus Marham dan juga Johannes B Kotjo akan berbuntut kasus hukum. Sofyan mengatakan PLTU Riau-1 merupakan salah satu proyek kelistrikan guna mewujudkan program listrik 35 ribu megawatt.

Saat membacakan pleidoi pada hari Senin (21/10) lalu, Sofyan masih memohon kepada Majelis Hakim Tipikor untuk membebaskannya dari seluruh tuntutan. Dirinya menganggap Jaksa KPK tak bisa membuktikan seluruh tuntutan dan Sofyan Basir divonis bebas.

Sumber: CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Sofyan Basir divonis bebas Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply