Brenton, Penembakan Masjid Selandia Baru Di Hukum Seumur Hidup

493 views
Mantratoto

Brenton Tarrant Yang Melakukan Penembakan Masjid Selandia Baru Mendapat Hukuman Seumur Hidup Tanpa Pembebasan Bersyarat

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Penembakan Masjid Selandia Baru

Brenton, Penembakan Masjid Selandia Baru Di Hukum Seumur Hidup

INDOHARIAN – Brenton Tarrant, Penembakan Masjid Selandia Baru, dihukum seumur hidup tanpa mendapatkan pembebasan bersyarat.

Hukuman yang diterima Tarrant adalah yang terlama, dan baru pertama kali diterapkan untuk penghapusan bebas bersyarat dalam sejarah “Negeri Kiwi”.

Hakim Cameron Mander mengumumkan vonis untuk tersangka Penembakan Masjid Selandia Baru Brenton Tarrant setelah sidang maraton selama empat hari, dengan 91 korban maupun keluarganya menghadapinya.

Para korban penembakan di Masjid Al Noor dan Linwood, Christchurch, mengatakan dampak fisik, emosi, dan psikologi yang telah mereka terima.

“Engkau tidak punya rasa kasih. Perbuatanmu itu sangat keji dan brutal. Engkau sama sekali bukanlah seorang manusia,” tegas Hakim Mander dalam putusannya.

Hakim Mander melanjutkan, teroris berkebangsaan Australia itu sama sekali tak memiliki rasa empati kepada semua jemaah yang tengah melaksanakan Shalat Jumat.

Tarrant juga dibilang sangat emosi pada saat kejadian sekaligus marah kepada masyarakat, dan memutuskan merusaknya sebagai bentuk balas dendam.

Ketika sang teroris dilaporkan mengatakan apa pun dalam hari terakhir sidang vonis, dan mengutus standby lawyer Pip Hall berbicara atas namanya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ratusan Emas Koin Langka
Marc Marquez cedera panjang
Giring soal Capres

“Tuan Tarrant tidak akan menentang fakta bahwa dia dihukum seumur hidup dan tanpa mendapatkan pembebasan bersyarat,” jelas Hall di sidang.

Hakim Mander kemudian beralih kepada Tarrant, apakah ia ingin mengatakan sesuatu untuk terakhir kalinya. “Tidak, terima kasih,” ujarnya kemudian diam.

Jaksa Penuntut Mark Zarifeh menjelaskan, hukuman seumur hidup tanpa mendapat parole adalah vonis terbaik mengingat perbuatan jahat yang dilakukannya.

Tarrant menyerang Masjid Al Noor dan Linwood di Christchurch pada 15 Maret 2019, dengan jumlah 51 jemaah yang hadir tewas baik di lokasi maupun saat dirawat.

Zarifeh mengatakan, teroris berusia 29 tahun tersebut sudah merencanakan aksi kekejamannya dengan matang, dan menyebabkan kerusakan tak terhingga.

“Dia jelas adalah seorang pembunuh paling kejam dalam sejarah Selandia Baru,” tegas Zarifeh Kamis (27/8/2020).

Zarifeh melanjutkan, Brenton Tarrant kelihatan sudah mulai memperlihatkan penyesalan, dimana dia berkata kepada seorang psikiater bahwa perbuatannya sangat menjijikkan.

Meski begitu, Zarifeh mengatakan Tarrant tidak bisa mengendalikan hasratnya untuk melakukan pembunuhan, meski dia tahu hal itu salah.

Penembakan Masjid Selandia Baru Tarrant sendiri selama empat hari menghadiri sidang dengan diam, hanya memandang sekeliling, dan menghadapi korbanya dengan muka datar.

Sumber : Kompas

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Penembakan Masjid Selandia Baru Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply