Bripka Tembak 4 Nelayan Hingga 2 Orang Tewas

165 views
Mantratoto

Seorang Bripka Tembak 4 Nelayan Berujung Dipecat Gegara Langgar SOP Patroli

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comxBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Seorang Bripka Tembak 4 Nelayan hingga 2 orang tewas, oknum anggota Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra)
berinisial Bripka A yang menembak sebanyak 4 orang nelayan pengebom ikan hingga dua orang tewas di Konawe Selatan, oknum anggota
tersebut disanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Bripka A disebut telah melanggar Standard Operating Procedure (SOP)
dalam melakukan proses patroli.

Bripka Tembak 4 Nelayan itu melanggar SOP (alasan dipecat)” ujar Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh kepada wartawan,hari Jumat (12/1/2024).

Sholeh menyebutkan ada beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bripka A dan rekannya Bripka R dalam proses penggerebekan
nelayan di Konawe Selatan itu. Satu di antaranya keduanya sedang tidak menggunakan pakaian dinas kepolisian.

“Salah satu pelanggaran itu adalah Satu di antaranya keduanya sedang tidak menggunakan pakaian patroli, mereka itu harus wajib
dalam menggunakan pakaian dinas. Tidak menggunakan kapal yang resmi dan yang bersangkutan melihat bahwa di lokasi tersebut rawan,” ungkap Sholeh.

Sholeh menuturkan bahwa kedua oknum polisi tersebut seharusnya tidak untuk memaksakan diri dalam melakukan proses penggerebekan. Mengingat, wilayah penggerebekan tersebut dinilai sangat rawan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Makna Ganjar-Mahfud Pakai Jaket Bomber</span</a
Seram! Pelari Papasan Dengan Hantu Di Hutan
Aksi pria pamer kelamin Kepada Seorang Siswi SMP</span</a

“Memaksakan diri untuk berangkat dengan dua personel (di wilayah rawan). Padahal kekuatan marnit (markas unit) minimal itu adalah
sebanyak 5 orang (untuk menangkap),” ujar dia.

Selain itu, lanjut Sholeh, keduanya tidak melaporkan secara resmi sebelum melakukan penggerebekan itu kepada pimpinan Dir Polairud
Polda Sultra Kombes Faisal Florentinus Napitupulu.

“Laporan ya masuk (laporan adanya aktivitas bom ikan). Tapi laporannya sebelum pelaksanaan (ke pimpinan) belum ada. Ini bagian dia
telah melanggar SOP,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bripka A dan Bripka R yang menembak sebanyak 4 orang nelayan pengebom ikan hingga dua di antaranya tewas telah dijatuhi sanksi. Bripka A disanksi PTDH sedangkan Bripka R disanksi demosi.

“Benar Bripka A di PTDH dan Bripka R didemosi,” ungkap Kombes Moch Sholeh kepada wartawan, Rabu (10/1).

Untuk diketahui, insiden Bripka tembak 4 nelayan itu terjadi di pinggir pantai Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan, hari
Jumat (24/11/2023) sekitar pukul 02.00 Wita. Dua nelayan yang tewas bernama Maco (40) dan Putra (17).

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comxBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply