Indoharian – Bule Belanda dideportasi gegara buka kelas, bule berinisial EA (37) ditangkap dan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Bukannya menikmati liburan, dia malah membuka kelas untuk belajar bikin gerabah. Warga negara (WN) Belanda itu ketahuan telah membuat kelas kerajinan pottery (gerabah) secara ilegal. Kelas itu diselenggarakan oleh EA di salah satu hotel di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo mengatakan Bule Belanda dideportasi tersebut diamankan pada hari Sabtu (12/8/2023) berdasarkan dari laporan petugas Imigrasi Mataram. Dia ditangkap karena kedapatan telah menyelenggarakan kelas ilegal “Fun Pottery Class” di sebuah Hotel di Kuta, Lombok Tengah.
“Jadi EA sebagai pengajarnya. Kita mendapati informasi dari media sosial mengenai aktivitasnya di Kuta. Setelah itu petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mendapati EA sedang mengajar,” ungkap Pungki, hari Rabu (16/8/2023).
Saat diamankan petugas, EA kedapatan sedang mengajar tiga orang peserta, yang terdiri dari dua WNA dan seorang WNI. “Jadi WN Belanda ini pas kami amankan sedang mengajar kelas gerabah. Dia juga membuka kelas fun pottery dengan biaya pendaftaran sebesar Rp 420.000 per peserta,” katanya.
Selama proses belajar mengajar, para peserta mendapatkan air minum, pelajaran membuat gerabah dan hasil kerajinan yang dibuat nantinya untuk dibawa pulang. Ada pun kelas Fun Pottery yang diselenggarakan oleh EA telah melanggar izin tinggal karena tidak sesuai dengan wilayah kerja.
“Jadi seharusnya hanya boleh bekerja di wilayah Badung dan Denpasar, Bali,” kata Pungki.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Tiga Polisi Ditangkap Dalam Kasus Jual Beli Senpi |
Ngerih! Bos Warkop Bunuh Diri Di Pelintasan KA |
Atlet Dengan Julukan Dewi Lapangan Voli Lakukan Ini |
Selain itu EA juga telah melakukan pelanggaran terhadap izin tinggalnya karena ikut memasarkan dan mempromosikan kelas yang diselenggarakan melalui akun media sosial pribadinya.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, EA telah melanggar pasal 75 ayat 1 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dikenakan sanksi berupa deportasi dan namanya akan dimasukkan ke dalam penangkalan.
Menurut Pungki, bule Belanda ini dideportasi pada hari Jumat (18/8/2023). Dia akan diterbangkan ke Imigrasi Denpasar kemudian diterbangkan menuju negara Belanda.
“Total peserta yang diajar oleh Bule Belanda dideportasi ini ada sebanyak sembilan orang. Ada yang WNA dan WNI yang tinggal di Kuta. Jadi kegiatan ini sudah berlangsung selama tiga bulan,” pungkas Pungki.
sumber : detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru