Caleg Jual Wanita Prostitusi, Hanya Rp 400 Ribu

712 views
Mantratoto

Caleg Jual Wanita Prostitusi Di Salon Kecantikan

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

Indoharian Caleg Jual Wanita Prostitusi, Hanya Rp 400 Ribu

Indoharian – Caleg Jual Wanita Prostitusi Caleg Perindo NH (36) diciduk polisi karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku menjual ABG dengan tarif Rp 400 ribu sekali kencan.

NH diketahui adalah caleg Perindo untuk DPRD Kabupaten Serang dari daerah pemilihan V yang mencakup Kecamatan Kramawatwatu, Pulo Ampel, Bojonegara dan Gunungsari.

ABG tersebut diduga menjadi korban perdagangan orang. ABG cewek diketahui berasal dari Lampung Selatan. Ia bekerja dan bersedia menjual dirinya setelah direkrut dan didoktrin oleh caleg Kabupaten Serang Dapil V tersebut. Caleg NH merupakan bos salon sekaligus pengelola tempat prostitusi yang berkedok salon. Ia menjalankan bisnis esek-esek itu sejak Januari 2019.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
IRT Terduga Teroris, Ledakkan Diri Bersama Anak
Sabu Dalam Abon Lele, Terciduk Kembali
Amien Rais Menyerang Jokowi, Karena Membagi-bagi Uang

“Di salon RF telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh Caleg Jual Wanita Prostitusi NH (36), adalah pemilik salon kecantikan,” kata AKP Dadi Perdana Putra, Kasatreskrim Polres Cilegon, kepada awak media, Rabu, 13 Maret 2019.

“Berdasarkan pengakuan dari ABG, ia mendapatkan tarif bayaran Rp 400 ribu untuk melayani seks dan menyerahkan uang sehabis melayani seks kepada pengelola salon NH sebesar Rp 150 ribu,” kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra kepada wartawan, Rabu (14/3/2019).

Dadi mengatakan, korban telah lebih dulu didoktrin dan diberi ilmu bagaimana cara melayani pria hidung belang yang menjadi pelanggannya. Doktrin itu dilakukan agar korban bisa memuaskan pelanggan salonnya.

“Karena sebelum itu si korban didoktrin terlebih dahulu kamu kalau melayani gini gini,” ujarnya Dadi.

Sementara itu, warga yang tinggal didaerah sekitar lokasi salon mengatakan tahu bahwa ruko 3 lantai itu adalah salon yang dikelola oleh NH. Namun, warga tak tahu salon itu hanya berkedok untuk transaksi seksual.

“Iya ini salon milik Bu Ana, semua orang di sini tahu dia caleg,” kata salah seorang pedagang di dekat salon, Ahmad.

NH diringkus di rumahnya oleh pihak kepolisian pada 06 Maret 2019, sekitar pukul 15.00 wib. Saat petugas menggerebek salon, kedapatan ada sepasang laki dan perempuan sedang melakukan hubungan badan di lantai dua.

Laki-laki berinisial RW (45) sedang bertelanjang bulat dengan perempuan masih dibawah umur, ASBL (15). ASBL diketahui merupakan warga Lampung Selatan.

“Pada saat dilakukan pengecekan di lantai 2 terdapat pembatas yang di dalamnya ada seorang laki-laki yang sedang melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan,” ujar Dadi

RW diketahui mesti merogoh Rp400 ribu untuk mendapat jasa pijat plus-plus dari ASBL. Lalu, Caca menyetorkan Rp150 ribu ke pengelola salon RF, berinisial Ms alias Mg.

Akibat kasus perdagangan orang untuk transaksi seksual, NH terancam pidana maksimal 10 tahun penjara. Polisi menyangkakan Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan Pasal 30 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Caleg Jual Wanita Prostitusi
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Caleg Perindo Foto Indoharian kriminal news Prostitusi Salon Esek-Esek Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply