Kubu Prabowo Apresiasi Bawaslu Karena Menghentikan Kasus Ratna Sarumpaet
Indoharian – Kubu Prabowo Apresiasi Bawaslu karena Bawaslu berhasil menghentikan pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran laporan penyebaran hoax Ratna Sarumpaet.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno sebagai terlapor mengapresiasi putusan tersebut.
“Kami apresiasi putusan Bawaslu tersebut,” ungkap Sekretaris Direktorat Advokasi BPN Prabowo – Sandi, Habiburokhman, Kamis (25/10/2018).
Alasan dari Bawaslu menghentikan kasus tersebut ialah karena kasus itu tidak termasuk dalam kegiatan kampanye, Habiburokhman menerangkan, sejak awal pihaknya sudah menyatakan bahwa urusan Ratna sama sekali tidak terindikasi melakukan pelanggaran kampanye sehingga Kubu Prabowo Apresiasi Bawaslu.
“Memang sejak awal kami tidak pernah melihat adanya pelanggaran kampanye. Apa yang akan kami sampaikan semata karena kami menjadi korban kebohongan. Aneh kalau korban mau di persalahkan atau bahkan di kriminalisasi,” ungkapnya.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar telah mengatakan laporan yang di ajukan terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye, sehingga Bawaslu terlebih dulu melakukan kajian, dengan memeriksa definisi kampanye dan memeriksa apakah tindakan terlapor masuk dalam kegiatan kampanye.
Setelah melakukan kajian, Fritz mengatakan pihaknya sudah memeriksa pelapor, saksi dan ahli dari KPU, namun Fritz mengatakan pihaknya tidak mendengarkan klarifikasi dari pihak Ratna.
“Jadi berdasarkan kajian kami bahwa itu tidak termasuk di dalam kegiatan kampanye jadi tidak dapat melanggar pasal 280 ayat 1 Undang – Undang 7 Tahun 2017,” ungkap Fritz.
Status dihentikannya laporan ini tertuang dalam surat pemberitahuan Bawaslu yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Abhan. Ketiga laporan ini terregister dalam nomor 02/LP/PP/RI/00.00/X/2018, 03/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan 04/LP/PP/RI/00.00/X/2018.
Ada tiga pelapor terkait penyebaran hoax Ratna Sarumpaet. Pertama adalah Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) yang mempermasalahkan penyebaran kabar penganiayaan Ratna–yang ternyata hoax–dan menganggapnya sebagai kampanye hitam.
Lalu, Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin juga melaporkan dugaan pelanggaran komitmen kampanye damai timses Prabowo. Pelapor ketiga adalah Relawan Pro-Jokowi (Projo) yang melaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno. Kubu Prabowo Apresiasi Bawaslu
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Kubu Prabowo Apresiasi Bawaslu Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video