DENDAM!! Jokowi Membubarkan Ormas HTI?

882 views
Mantratoto

Jokowi Membubarkan Ormas Apabila Bertentangan Dengan Pancasila

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

Indoharian – DENDAM!! Jokowi Membubarkan Ormas HTI?

Indoharian – Kementerian Dalam Negeri menyatakan Jokowi Membubarkan Ormas apabila bertentangan dengan Pancasila atau melakukan pelanggaran beberapa kali, bahkan setelah di berikan sanksi administratif, sementara Gerakan Pemuda Ansor tidak melakukan dua hal tersebut.

“Kalau tidak ada unsur pidananya berarti yah mereka tidak bisa di bubarkan,” ungkap Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo di Manado, Sabtu (27/10).

Berdasarkan dengan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2017, apabila ormas melaksanakan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses sanksi administrasi dapat langsung di bubarkan.

Apabila melakukan pelanggaran, seperti yang mengarah terhadap tindakan kriminal, akan mendapatkan sanksi administrasi pertama secara tertulis, setelah itu di beri waktu seminggu untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Selanjutnya, apabila dalam waktu sepekan setelah di berikan sanksi tidak mengindahkan akan di berikan sanksi administrasi yang kedua dalam waktu seminggu.

“Kalau mereka masih melanggar, maka akan langsung di cabut izinnya, otomatis bisa di bubarkan. Itu adalah dua hal yang bisa membubarkan atau bahkan mencabut izin ormas,” ungkapnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
TERKUAK!!! Kronologi Penangkapan Bupati Cirebon Oleh Penyidik KPK
Takut Tidak Bisa Ikut Pilpres, Kubu Prabowo Apresiasi Bawaslu
Pasar Lelang Cabai, Harga Cabai Termurah Di Era Jokowi

Terkait dengan insiden pembakaran bendera yang di yakini milik Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, oleh Banser, Kemendagri akan berkoordinasi dengan kepolisian.

Jokowi Membubarkan Ormas apabila ormas tersebut telah menentang Pancasila, dan melakukan kekerasan ataupun tindakan kriminal.

Sementara itu, orang yang membawa bendera ormas HTI ke acara Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, Jawa Barat, Uus Sukmana di tetapkan sebagai tersangka.

Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas pun sudah meminta maaf atas kegaduhan tersebut akibat pembakaran bendera yang mereka yakini sebagai bendera HTI.

Presiden Jokowi Membubarkan Ormas apabila bertentangan dari Pancasila.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian Jokowi Membubarkan Ormas kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply