Seorang Paman Perkosa Keponakan, Aksinya Tepergok Oleh Istri

Dengan Teganya Seorang Paman Perkosa Keponakan Di Mojokerto
Indoharian – Bejat dan teganya seorang paman perkosa keponakan, seorang siswi SMP di Kecamatan Kutorejo, Mojokerto telah menjadi
korban pemerkosaan pamannya. Aksi bejat itu bisa terbongkar setelah kepergok oleh istri pelaku sendiri.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Dwi Ari Widiastuti menjelaskan bahwa pelaku berinsial
WA (40). Pelaku dalam kasus paman perkosa keponakan terakhir kali memperkosa korban pada hari Kamis (4/1) sekitar pukul 14.30 WIB.
Rumah pelaku dengan korban saling membelakangi.
Menurutnya, ketika itu WA masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Kebetulan korban yang kini masih berusia 14 tahun itu sedang
sendirian nonton TV di ruang tengah rumahnya. Kedua orang tua korban saat itu sedang pergi bekerja.
“Pada saat kondisi sedang sepi, pelaku langsung menarik korban menuju ke dalam kamar rumah korban. Di situlah korban lantas dicabuli,”
ujar Dwi kepada wartawan, hari Selasa (9/1/2024).
Ketika memperkosa, pelaku juga memaksa korban agar tidak untuk memberitahukan kepada siapa pun. Namun kelakuan pelaku saat ternyata
diam-diam dibuntuti oleh istrinya yang menaruh curiga.
Dan benar saja, ketika mengecek ke dalam kamar korban, istri pelaku memergoki langsung ulah bejat dari suaminya. Istri pelaku selanjutnya
langsung berteriak minta tolong dan saudara-saudaranya segera berdatangan.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Bahas Soal Lahan, Prabowo Sindir Capres Goblok |
KPU Mengatakan Format Debat Tidak Diubah |
Gelar Forum Adu Gagasan KPK Undang 3 Capres |
“Ketika memergoki perbuatan suaminya, istrinya langsung mendorong si pelaku, lalu teriak minta tolong. Sehingga saudaranya datang semua,”
ungkapnya.
Keesokan harinya, ayah korban lantas melaporkan pelaku ke Polres Mojokerto. Setelah mengantongi cukup bukti, termasuk hasil visum korban,
polisi langsung meringkus pelaku di rumahnya, hari Jumat (5/1) malam.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata tak hanya sekali saja dalam memperkosa korban. Sebelumnya pada tahun 2019 juga pelaku pernah juga
memperkosanya. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 4 SD.
“Saat korban masih sekolah kelas 4 SD sempat diperkosa oleh pelaku. Korban diancam supaya untuk tidak bilang ke siapa pun. Korban juga
karakternya pendiam,” terang Ari.
Akibat perbuatannya, pelaku langsung mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat
(1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Tanggal 5 Januari kemarin pelaku dalam kasus paman perkosa keponakan telah kami tangkap karena buktinya sudah jelas, daripada pelaku kabur,”
tandas Ari.
sumber : detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comxBerita Dunia Terbaru