Di ancam Viralkan Video Asusila, SC Pasrah Di Nodai

328 views
Mantratoto

Di ancam Viralkan Video Asusila, SC Pasrah Di Nodai Oleh Tukang Pecel Lele Dekat Dengan Rumahnya

 

Indoharian – Di ancam Viralkan Video Asusila Pasrah di seorang gadis berusia 16 tahun ( SC ) asal kecamatan Balaraja,Kabupaten Tangerang,harus merelakan keperawananya karena melindungi adik kandungnya.

Selama ini ia hanya menyimpan untuk dirinya sendiri karena menahan kesakitan akibat perbuatan bejat pelaku.
Kapolres Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, Pelaku berinisial TS ini berjualan pecel lele yang tak jauh dari rumah korban.

diduga sering berduaan, keduanya di sempat berkenalan pada akhir tahun 2021

“tidak jauh,yang jual lele sama tempat tinggal korban itu tetanggan di kontrakan. Cuma pekerja, bukan bosnya dia ( TS ) Jadi pekerja untuk jual pecel lele,” kata serang saksi.

Korban pasrah lantaran pelaku mengancamnya.

Kepala Kepolisian Resor Kepala Kepolisian Resor Kota Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, gadis tersebut terpaksa harus menagan rintih kebejatan pelaku karena demi melindungi adiknya. .

Kalau kamu tidak layani saya, nanti saya setubuhi adikmu,” kata Zain saat menirukan ancaman dari pelaku.

TS ini ternyata sudah menyetubuhi SC selama tiga bulan dan kerap menghubunginya hanya untuk mionta jatah memuaskan nafsunya.

Cerita ke Ibu
Ternyata korban sudah tak sanggup lagi menahan perilaku dari TS.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Total Aset Doni Salmanan Yang Disita Polisi Hampir Rp 60 Miliar
Pegawai Bumn Kedapatan Selingkuh Dengan Istri Orang
Kondisi Jokowi Camping Di IKN Bersama Istri Dan Pejabat

Ia memberanikan diri untuk bercerita kepada ibundanya.

Sebab ia tak tahan menahan perih dan tertindas secara kehormatannya
Dari saat itu, orang tua korban langsung bergegas menuju ke Polresta Tangerang untuk melaporkan aski bejas yang dilakukan oleh TS
“kemudian lapran tentang kekerasan visural juga di terima.

Sebut saja lili (nama sudah disamarkan) yang mengaku pernah disetubuhi oleh pacarnya.

Gadis seumur 15 tahun ini kini hanya bisa pasrah akibat ulah kebablasannya sendiri dengan pria yang berinisial PR

PriaPria yang usianya saat itu 2 tahun lebih tua darinya itu rupanya bukan hanya sekali saja mengajak ia melakukan hubungan layaknya suami istri.

Bahkan di ketahui keduanya juga pernah melakukan berhubungan badan disalah satu bangunan SD saat masih menjalani hubungan..

Akan tetapi hubungan asmara pasangan sejoli asal Ogan lir tersebut ini telah kandas.

Laludemikian, Putusnya hubungan cinta bunga dengan remaja berusia 17 tahun ini tak berhenti hanya disini saja..

Bunga harus pasrah menerima pengalaman pahit oleh akibat pasangannya..

“Jadi, waktu itu sudah pernah melakukan dua kali persetubuhan antar PR dan Bunga. Persetubuhan ini di videoin oleh PR” Jelas Kapolres Ogal IIlir itu

Iklan untuk Anda: Seorang ibu rumah
Mendengar dari cerita yang di katakan Bunga kepada petugas kepolisian, Persetubuhan itu terjadi di salah satu bangunan SD di Rantau Panjang pada setahun yang lalu.

Saat itu, Bunga pasrah dan tak bisa apa apa saat diajak berhubungan badan dan bahkan sempat di dokumentasikan oleh kekasihnya menggunakan ponsel mikinya.

“Namun dia (Bunga) lupa persisnya kapan. Tanggal dan bulannya lupa,” ujar Yusantiyo.

Ancam Sebar Di ancam Viralkan Video Asusila Karena Bunga Minta Putus
PR pria berusia 17 tahun, PR warga Rantau Panjang, Ogan Ilir, kini ditetapkan tersangka dan diamankan polisi.
PR ditangkap dan di amankan dikarenakan tega menganiaya kekasihnya sendiri yaitu Bunga.

PR marah akibat ada lelaki lain sehingga kekasihnya itu meminta putus hubungan.

“Pacar saya (Bunga) minta putus. Dia didekati laki-laki lain,” kata PR saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (10/3/2022) petang dilansir dari Tribun Sumsel

Sebelum menganiaya Bunga, PR mengaku telah dua kali menyetubuhi kekasihnya yang berusia 15 tahun itu dan mendokumenstasinya
Saat Bunga minta putus, Lanjur PR, ia marah dan mencam akan membeberkan video asusia tersebut ke orang lain
Saya mengatakan kepada pasangan saya ” kalau kamu minta putus dengan saya, saya akan Di ancam Viralkan Video Asusila.” Ancam PR
Karena merasa terancam, Bunga lalu menemui PR dan terjadilah penganiayaan tersebut..

“Saya pukul (korban) sampai jatuh. Saya menyesal,” ujar PR.

Bunga Dianiaya
Kapolres Ogan menerangkan, penganiayaan oleh PR terhadap Bunga terjadi pada pertengahan Januari lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PR menampar wajah Bunga.

Bukan hanya itu saja, pelaku juga mencekik serta mendorong korban hingga terjatuh.

“Akibat penganiayaan ini, Bunga mengalami luka ringan dan dia kaget.” jelas yusantiyo.

Kabar penganiayaan ini sampai ke keluarga Bunga sehingga dilaporkan keaparat kepolisian.

Selidik demi selidik, penganiayaan yang terjadi oleh Bunga karena masalah Video Porno.

Lalu, polisi juga mengamankan PR di rumahnyua yang ada di Rantau Panjangds,7.

PR pelaku harus terancam pasal 81 Ayat 2 Undang-undnag nomor 17 Tahun 2015 Dan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur

“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” terang Yusantiyo.”

Sumber : Tribun Medan

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply