Di Balik Bubarkan PT SGP, Itong Isnaini Terima Suap

320 views
Mantratoto

Itong Isnaini Terima Suap Untuk Bubarkan PT SGP Senilai 140 Juta Dimuka

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Di Balik Bubarkan PT SGP, Itong Isnaini Terima Suap

Indoharian – Hakim Pengadilan Negeri Daerah Surabaya yakni Itong Isnaini Terima Suap, Itong saat ini ditahan di Rutan Komisi KPK. Itong pun saat ini sudah ditetapkan sebagai seorang tersangka terjerat kasus korupsi dengan dugaan kasus suap pengurusan perkara oleh KPK. Selain dari Itong, KPK pun sudah menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni panitera sebagai pengganti dari PN Surabaya, Hamdan dan pengacara dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), yakni Hendro Kasiono. “Tersangka itong ditahan di Rutan KPK yang kavling C1,” ucap Komisioner KPK Nawawi Pomolango

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Karna Harga Minyak Turun, Alfamart DiSerbu Warga !!
Hindari 5 Wilayah Zona Merah Virus Omicron
Gercep!!! Polrestabes Surabaya Bentuk Progam Pangkas Presisi

Sementara dari hal itu, Hamdan pun juga ikut ditahan di Rutan Polres daerah Jakarta Timur dan tersangka Hendro pun sama ditahan di Rutan Polres Metro daerah Jakarta Pusat. Nawawi turut menjelaskan, 3 tersangka kasus penyuapan ini akan menjalani penahanan pertama yakni selama 20 hari pertama. yang Terhitung sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan tanggal 8 Februari 2022,ucap dia. Diketahui oleh ketiga tersangka dalam perkara ini ditangkap oleh KPK dalam proses OTT yang di gelar di daerah Surabaya, pada hari Rabu lalu (19/1/2022). KPK pun menduga para tersangka ini sudah terlibat kongkalikong untuk segera mengurus perkara pembubaran PT SGP.

Kasus Itong Isnaini Terima Suap,Nawawi pun ikut mengungkapkan, Hendro yang sebagai pengacara dari PT , SGP menghubungi tersangka lain yakni Hamdan untuk menawarkan sejumlah uang jika hakim dalam persidangan kasusnya memutuskan untuk segera membubarkan PT SGP. Tujuannya, ini terkait dengan aset PT SGP yang ada senilai Rp 50 miliar bisa segera dibagi. Untuk menjalankan keinginan tersebut KPK hingga saat ini menduga Hendro dan juga PT SGP sudah menyiapkan dana yang senilai Rp 1,3 miliar.

Dana tersebut pun dialokasikan guna memberi suap para hakim mulai dari pengadilan dengan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung (MA). Itong pun berlaku sebagai hakim di tingkat yang pertama diduga sudah menyetujui tawaran tersebut Kemudian tersangka Hendro pun bermaksud memberi uang muka yang senilai Rp 140 juta pada tersangka Itong melalui sosok Hamdan. di kala menyerahkan uang tersebut laa KPK langsung melakukan tangkap tangan pada keduanya dan langsung melanjutkan penangkapan pada Itong di saat itu juga . Itong Isnaini Terima Suap

Sumber : KOMPAS

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply